Kemenkeu mengkaji alternatif insentif pajak bagi para investor sebagai respons atas penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT).

Kemenkeu Kaji Alternatif Insentif Pajak Seiring GMT 15 Persen




Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji alternatif insentif pajak bagi para investor sebagai respons atas penerapan pajak minimal international atau pajak minimal international (GMT).

Pajak minimal international adalah konsep di mana negara-negara sepakat untuk menetapkan batas minimal untuk tarif pajak perusahaan internasional.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik perpindahan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol, sehingga memastikan bahwa perusahaan membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang mereka peroleh.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Negara-negara G20 dan Group for Financial Cooperation and Building (OECD) sepakat untuk menerapkan prinsip pajak minimal international sebagai langkah kritis untuk menanggulangi praktik perpajakan agresif dan perpindahan laba ke tempat dengan tarif pajak yang lebih rendah.


“Nah berarti untuk insentif yang selama ini sudah dinikmati, kita akan pikirkan untuk alternatifnya. Jadi bentuk insentif seperti apa yang akan kurang lebih bisa mengkompensasi yang 15 persennya,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu di kantor Kemenkeu, Jumat (4/10).

Febrio mengatakan GMT akan diterapkan di Indonesia agar hak pemajakan terhadap perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia tidak lari ke negara asal investor.

“Itu artinya sama saja kalau kita tetap berikan libur pajak yang sampai 0 persen berarti yang 15 persennya akan dipungut oleh negara asalnya. Itu sama aja kita mensubsidi APBN negara lain. Itu kita tidak mau,” katanya.

Febrio mengatakan negara lain juga paham dengan konsep tersebut. Karena itu, semua negara mulai 2024 dan mayoritas di 2025 akan mengimplementasikan GMT, termasuk Indonesia. Regulasi penerapan GMT di Tanah Air katanya sedang disiapkan.

Pemerintah, sambung Febrio, sedang mengkaji paket insentif bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia termasuk dengan mengubah kebijakan insentif fiskal berupa libur pajak atau pembebasan pajak. Liburan pajak tidak akan membebaskan pengenaan PPh yang sebesar 22 persen menjadi 0 persen karena ada kewajiban GMT 15 persen.

Liburan pajak katanya dipertimbangkan diberikan maksimal sebesar 7 persen.

Mayoritas fiskal masih tetap akan ada, tapi bentuknya bukan libur pajak lagi yang sampai 0. Pajak hari libur-nya sampai yang 7 persen itu kalau untuk Indonesia. Lalu yang 15 persen nanti kita pikirkan, kita sedang siapkan bersama-sama dengan Kementerian Investasi juga, modalitasnya akan seperti apa,” imbuhnya.

Selain insentif fiskal, sambungnya, pemerintah juga masih masih akan memberikan dukungan lainnya bagiĀ investor. Salah satunya mempercepat urusan perizinan.

“Jadi memang kita kompetisi untuk pertumbuhan ekonomi dengan menarik investasi, itu tetap menjadi sport yang sama. Kita tetap berusaha untuk mengejar investasi yang semakin banyak di Indonesia. Khususnya kita lihat bagaimana hilirisasi dan juga nanti sektor-sektor yang lain yang ingin kita buka possibility-nya bagi investor,” katanya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)


[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *