Dirut Persilakan Pihak Independen Uji Kualitas BBM Pertamina
Jakarta, CNN Indonesia –
Pt Pertamina (Persero) mempersilakan pihak independen melakukan uji atas kualitas bilangan oktan (Penelitian Nomor Octan/Ron) produk bahan bakar minyak (BBM) Mereka.
Hal itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri untuk merespons isu Pertamax oplosan.
Ia mengatakan sejatinya uji laboratorium sudah dilakukan Balai Besar Pengujian Minyak dan Fuel Bumi (Lemigas). Namun, dia membuka pintu bagi pihak lain melakukan pengujian serupa.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Supaya lebih menambah tingkat kepercayaan masyarakat, kami juga akan melibatkan dari pihak ketiga atau pihak lain. Bahkan, keterlibatan masyarakat pun kami dorong untuk sama-sama bisa ikut mengawasi,” kata Simon dalam jumpa pers di Jakarta, disiarkan kanal YouTube Pertamina, Senin (3/3).
Hal yang sama juga disampaikan pelaksana tugas harian (PTH) Dirut PT Pertamina Patra Niaga Mars Elga Legowo Putra. Dia mengajak awak media massa melihat proses pembuatan hingga distribusi BBM Pertamina.
Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari transparansi Pertamina. Elga berkata masyarakat bisa melihat langsung bagaimana sebenarnya kualitas BBM Pertamina dijaga.
“Mudah-mudahan ini juga bisa memberikan informasi publik yang jelas, yang transparan bagaimana kita mengontrol layanan tersebut untuk memberikan jaminan butuh kepada masyarakat,” ucap Elga.
Sebelumnya, Pertamina dibayangi isu Pertamax oplosan. Isu itu mencuat setelah Kejaksaan Agung meringkus enam pejabat PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Salah satu temuan Kejagung adalah Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengimpor BBM RON 90 (Pertalite) dengan harga RON 92 (Pertamax).
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan mixing di garage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
(AG / DF)