10 Hari Operasi Patuh di Jakarta, 42 Ribu Pelanggar Lalin Ditindak




Jakarta

Operasi Patuh Jaya 2024 sudah berjalan 10 hari. Selama 10 hari operasi tersebut, puluhan ribu pelanggar lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya ditindak polisi.

“Overall 42.657 pelanggar lalu lintas ditindak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Ade Ary merinci, 22.719 pelanggar lalu lintas ditindak dengan kamera e-TLE. Kemudian. 19.929 pelanggar lalu lintas lainnya diberikan teguran.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

“Dari 15-24 Juli itu ada 22.719 pelanggar yang terekam e-TLE kemudian pendekatan utama adalah edukatif, teguran simpatik dan humanis di samping penegakan hukum apabila pelanggarannya berpotensi kecelakaan ada 19.929 terguran,” tuturnya.

Dari general penindakan, pelanggaran paling banyak dilakukan yakni tidak menggunakan sabuk pengaman dengan angka 14.863 kasus. Disusul dengan 2.767 kasus melawan arah, 2.629 kasus pengendara roda dua tidak menggunakan helm, serta 1.862 kasus pengendara melanggar marka jalan.

“Kemudian kegiatan-kegiatan penyuluhan juga dilakukan, penyuluhan dan pemasangan simbol-simbol himbauan itu ada 61 ribu atau 62.200. Kemudian kegiatan pengaturan penjagaan lalu lintas patroli itu ada 70 ribu sekian,” tuturnya.

Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14 hari, terhitung sejak 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

Overall ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan merupakan ketentuan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

(wnv/barang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *