Menteri PU Cabut Aturan soal Satgas Pembangunan IKN




Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mencabut aturan soal Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, yang dirilis dalam situs resmi Kementerian.

“Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi beleid yang diteken Dody pada 26 Maret lalu.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Namun, berdasarkan penelusuran Cnnindonesia.com, tidak ditemukan dokumen aturan tentang satgas pembangunan IKN yang dicabut Dody, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN, dalam situs resmi kementerian.

Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN sendiri dibentuk oleh Menteri PUPR generation Jokowi, Basuki Hadimuljono, pada 2021 lewat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.



“Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” bunyi putusan kedua beleid itu, dikutip Rabu (16/4).

Saat ini, jabatan Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN diisi oleh Danis H. Sumadilaga. Danis sebelumnya pernah menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

[Gambas:Video CNN]

(FBY/PTA)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *