Maxim Ungkap Kriteria Motive force Ojol Penerima Bonus Hari Raya
Jakarta, CNN Indonesia –
Pepatah Indonesia mengungkap sejumlah kriteria pengemudi ojek on-line (ojol) penerima bonus hari raya (BHR) Lebaran 2025.
Director Construction Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan perusahaan akan memberikan bonus kepada motive force Maxim yang aktif secara reguler berdasarkan produktivitas dan berkinerja yang baik.
“Untuk membantu mitra kami, Maxim telah menyiapkan Bonus Hari Raya bagi pengemudi yang telah bekerja sepenuh hati dan memberikan pelayanan terbaik untuk pengguna,” ujar Dirhamsyah dalam keterangan resmi, Selasa (18/3), dikutip Antara.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Kriteria penerima bonus hari raya itu adalah pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler, memiliki penilaian (score) tinggi, serta mendapat ulasan positif dari penumpang.
Selain itu, tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari penumpang, serta telah menjadi mitra perusahaan dalam waktu yang lama atau lebih dari satu tahun.
“Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban mitra pengemudi di bulan Ramadan dengan menutupi pengeluaran dan digunakan untuk membeli barang yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” kata Dirhamsyah.
Ojol bakal menerima bonus hari raya (BHR) dari aplikator transportasi on-line tempatnya bernaung paling lama tujuh hari sebelum Lebaran, sesuai pernyataan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Hal itu berarti BHR akan cair atau diterima para ojol sekitar 23 Maret, mengingat Idulfitri tahun ini kemungkinan jatuh pada 30 Maret 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengimbau perusahaan aplikator memberi BHR berupa uang tunai. Kemudian jumlah BHR ditentukan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Tidak semua ojol akan mendapatkan BHR. Penerima BHR ditimbang berdasarkan keaktifan, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam on-line, serta score pengemudi.
Hitungan kasarnya, jika rata-rata penghasilan bersih pengendara Rp3 juta, maka BHR yang diterima Rp600 ribu, sedangkan penghasilan Rp4 juta, maka jumlahnya Rp800 ribu.
Namun hitungan BHR 20 persen itu hanya untuk ojol produktif, sementara nilai BHR buat ojol paruh waktu diserahkan kepada perusahaan aplikator, menurut Kemenaker.
Yassierli menjelaskan ojol dengan akun lebih dari satu kemungkinan bisa mendapat BHR ganda dan itu bukan masalah. Namun dia mengingatkan ojol bisa memperoleh itu jika memenuhi syarat pemberian BHR dari masing-masing aplikator.
Seorang ojol punya akun lebih dari satu memang lumrah terjadi sebab mereka tidak terikat kontrak kerja dengan aplikator.
“Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja, keaktifan, maka menurut kami itu tidak ada masalah,” kata dia di Jakarta, Selasa (11/3).
(PTA)