Kementerian Perhubungan memberikan 4 rekomendasi ke pemerintah agar harga tiket pesawat bisa ditekan murah.

Kemenhub Keluarkan 4 Rekomendasi Agar Tiket Pesawat Murah, Ini Isinya




Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan stakeholder terkait, telah melakukan kajian terkait harga tiket pesawat.

Hasilnya ada 4 rekomendasi yang mereka berikan kepada pemerintah agar tiket pesawat lebih murah dari saat ini.

Adapun harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

“Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujar Kepala BKT Robby Kurniawan melalui keterangan, Senin (5/8).

Rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah. Sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

Berikut 4 rekomendasi jangka pendek hasil kajian yang telah dilakukan:

1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), flooring dealing with throughput price, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equivalent remedy (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.

3. Menghilangkan konstanta dalam components perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formulation Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi supplier (tidak monopoli) untuk provide avtur. Terkait dengan hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi supplier BBM penerbangan.

[Gambas:Video CNN]

“Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi supplier BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif,” imbuh Robby.

Sementara itu, untuk jangka menengah hingga jangka panjang dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini. Hal ini karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.

“Selain itu, upaya jangka panjang adalah bersama stakeholders bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar. Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor,” pungkas Robby.

(ldy/tanggal)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *