Freeport Resmi Dapat Izin Ekspor Konsentrat Selama 6 Bulan
Jakarta, CNN Indonesia –
Pt Freeport Indonesia (PTFI) resmi mendapat izin sementara ekspor konsentrat tembaga selama enam bulan. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2025.
Aturan tersebut merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
“Peraturan menteri sudah saya terbitkan. Berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh presiden. Ini berlaku enam bulan,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kantornya, Jumat (7/3).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Selama izin sementara ini, kuota ekspor yang diberikan sekitar 1 juta metrik ton in step with bulan. Namun, nantinya akan dilakukan kajian in step with tiga bulan apakah izin yang diberikan efektif atau tidak.
“Nanti kita akan lihat perkembangannya in step with tiga bulan dalam progres pekerjaan terhadap pabrik yang kena kahar itu,” jelasnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan waktu pemberian izin ekspor sementara itu akan dihitung sejak surat rekomendasi diterbitkan. Di mana saat ini masih menunggu untuk diterbitkan suratnya.
“Dari rekomendasi terbit,” kata Tri.
Dengan kondisi ini, maka kemungkinan izin ekspor sementara konsentrat Freeport bisa sampai September 2025. Sebab, dihitung waktu enam bulan sejak surat rekomendasi diterbitkan nanti.
“Kemungkinan itu masih ada. Saya selalu mengatakan kalau kepastian yang di atas,” pungkas Tri.
(LDY/delapan)