Pertamina Buka Suara soal Penggeledahan Kejagung di TBBM Banten



Jakarta, CNN Indonesia

Pertamina Patra Niaga buka suara terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan Kejagung di Terminal BBM Tanjung Gerem, Cilegon, Banten, pada Jumat (28/2) kemarin.

Company Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyebut pihaknya menghormati penuh langkah hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif kepada petugas.

“Pertamina Patra Niaga menghormati dan kooperatif kepada aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Di sisi lain, ia memastikan seluruh kegiatan operasional terminal minyak juga tidak terdampak penggeledahan. Ia menyebut distribusi dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan commonplace.

“Pelayanan dan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan terminal BBM Tanjung Gerem masih beroperasi secara commonplace,” imbuhnya.



Ia menambahkan pihaknya bakal terus mengedepankan akuntabilitas dan transparansi sesuai dengan prinsip Tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan peraturan yang berlaku.

“Perbaikan-perbaikan juga terus dilakukan untuk mewujudkan tata kelola yang baik,” pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon, Banten.

Penggeledahan ini merupakan kegiatan lanjutan setelah sehari sebelumnya penyidik menggeledah PT Orbit Terminal Merak Cilegon, Banten, milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut lokasi itu diduga menjadi lokasi tempat proses mixing produk kilang jenis RON 88 Top class dengan RON 92.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.Kejagung menahan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian SDS selaku Direktur Feed inventory and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina World Shiping, AP selaku VP Feed inventory Control PT Kilang Pertamina World.

Selanjutnya MKAN selaku Really helpful Proprietor PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Terbaru yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Buying and selling Produk Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut general kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Dealer sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Dealer sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

[Gambas:Video CNN]

(ASR/TFQ)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *