31 Maret Libur Lebaran, Telat Lapor SPT Tetap Kena Sanksi?




Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan buka suara soal batas pelaporan surat pemberitahuan tahunan (Spt) 2024 yang bertepatan dengan libur lebaran 2025.

Batas akhir lapor SPT tahun pajak 2024 orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Namun, tanggal tersebut diperkirakan berbarengan dengan 1 Syawal 1446 Hijriah alias Hari Raya Idulfitri.

“Sesuai dengan ketentuan yang ada, memang batas akhir pelaporan SPT tahunan ini sudah pasti,” kata Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan DJP Tirta dalam Podcast Cermati di YouTube DJP, dikutip Jumat (28/2).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Jadi pun misalnya pada hari H itu bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka batas akhir pelaporan tidak berubah,” tegasnya.



Tirta tak hanya menyoroti lebaran 2025 yang bertepatan dengan batas akhir pelaporan SPT tahun pajak 2024. Ada juga libur Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946 yang jatuh pada 29 Maret 2025.

Menurutnya, 2025 memang menjadi tahun istimewa karena batas akhir pelaporan SPT dibarengi dengan dua hari raya suci keagamaan.

“Makanya, dalam momentum yang baik ini kami juga mengingatkan kepada para kawan pajak untuk dapat segera melaporkan SPT. Walaupun begitu, kawan pajak tetap bisa melaporkan di batas akhir pelaporan melalui kanal on-line (DJP On-line) yang kita siapkan,” jelasnya.

“Tentu akan lebih baik dan nyaman kalau seandainya pelaporannya sebelum (31 Maret), tidak menunggu batas akhir,” imbuh Tirta.

Aturan soal batas waktu lapor SPT tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yakni paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan begitu, pelaporan SPT 2024 orang pribadi sudah dimulai sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.

Sedangkan wajib pajak badan diberi batas waktu empat bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, SPT tahunan WP badan 2024 dilaporkan paling telat 30 April 2025.

Di lain sisi, Tirta menyinggung perihal sanksi telat lapor SPT. Ia menekankan ini juga diatur dalam perundang-undangan.

“Memang di ketentuan perundangan sudah mengatur, dalam hal wajib pajak terlambat melaporkan SPT-nya, ada sanksi yang harus dibayarkan. Kalau terkait keterlambatan pelaporan, untuk wajib pajak orang pribadi dikenakan sanksi Rp100 ribu. Sedangkan wajib pajak badan dikenakan sanksi Rp1 juta,” ungkap Tirta.

“Masih ada juga sanksi-sanksi yang lain, terkait kepatuhan dalam pelaporan subject matter pajak. Apakah pajaknya sudah dibayar seluruhnya komponennya atau mengenai jatuh pace pembayarannya,” tambahnya.

[Gambas:Video CNN]

Tirta berharap para wajib pajak bisa segera melaporkan SPT tahunan secara tepat waktu. Ia menuturkan waktu yang tersedia untuk orang pribadi masih cukup panjang, yakni sekitar satu bulan.

DJP Kementerian Keuangan sejauh ini belum memberikan informasi terbaru apakah bakal ada relaksasi waktu pelaporan SPT tahun pajak 2024. Ditjen Pajak juga tak merinci terkait pembebasan sanksi keterlambatan lapor SPT 2024.

Di lain sisi, lapor SPT tahun pajak 2024 belum menggunakan coretax dan masih memakai DJP On-line di pajak.move.identity. Alasannya, coretax DJP baru mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025.

(AGT/SKT)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *