Kemnaker Jamin Hak Buruh Sritex Korban PHK Dipenuhi
Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menjamin hak-hak buruh PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex. Menurutnya, Kemnaker dan manajemen sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK.
Namun kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga memilih opsi PHK.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” tandasnya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/2).
Pemerintah, sambungnya, akan menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno sebelumnya mengatakan karyawan PT Sritex dikenakan PHK in line with Rabu (26/2) kemarin dan akan terakhir bekerja pada Jumat (28/2) ini. Perusahaan kemudian akan tutup pada Sabtu (1/3) besok.
“Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti overall (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” katanya di Sukoharjo, Kamis (27/2), seperti dikutip detikcom.
Sritex sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022.
Manajemen Sritex tidak menerima putusan itu dan membawanya ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, MA menolak kasasi tersebut pada Kamis (19/12).
Tim kurator kepailitan Sritex telah menyatakan perusahaan tekstil itu punya utang Rp29,8 triliun.
(PTA/FBY)