Wamen Investasi Ungkap Alasan Rosan Rangkap Jabatan di Danantara-BKPM




Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengungkapkan alasan Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia/Kepala BKPM Rosan Roeslani merangkap jabatan sebagai CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Ia mengatakan keberadaan Rosan sebagai bos Danantara diperlukan sebagai strategi konsolidasi yang cepat antara kementerian dan lembaga tersebut.

“Karena memang pembentukan Danantara inti utamanya adalah kita mau masuk percepatan terhadap investasi strategis dan khususnya hilirisasi. Dengan keberadaan Pak Rosan di situ (Danantara) dan juga sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi tentunya kita harapkan konsolidasinya semakin baik dan semakin cepat,” katanya ditemui di St. Regis Jakarta, Kamis (27/2).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Todotua mengatakan Rosan sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi tentu sudah memahami strategi investasi hilirisasi. Karena itu lah ia ditunjuk sekaligus sebagai CEO Danantara yang diharapkan bisa menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengelola investasi nasional.



Terkait apakah Rosan melanggar aturan karena rangkap jabatan, ia mengaku tidak tahu pasti. Ia hanya menekankan peran Rosan penting untuk mempercepat konsolidasi.

“Supaya waktunya tidak terlalu banyak dalam mengelola ini (konsolidasi). Jadi strategi Danantara ini sekaligus dipimpin oleh beliau (Rosan),” katanya.

Sebelumnya, Rosan menegaskan bahwa kehadirannya di Danantara justru bisa mengakselerasi tugas-tugas Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Ia menegaskan bidang dari Danantara juga sebagian besar terkait investasi.

“Saya kan menteri investasi dan hilirisasi, bidang dari Danantara sebagian besar berada dalam bidang investasi. Justru, ini akan melakukan suatu sinergi yang sangat-sangat baik ke depannya,” ucap Rosan dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Jakarta Pusat usai ditunjuk sebagai CEO Danantara.

“Dengan ini, kita tidak hanya mengurus dari segi roadmap investasi, tidak hanya mengurus perizinan saja, tapi kita juga bisa mengombinasikan dan mengakselerasi dengan dana yang ada di kami (Danantara) … Seperti di UEA, menteri investasinya itu juga kepala dari sovereign wealth fund (SWF)-nya. Tidak masalah, kita berjalan seiringan,” sambungnya.

Sebenarnya tak ada aturan rangkap jabatan menteri atau kepala lembaga setingkatnya dengan posisi di Danantara, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Pasal 3R UU BUMN hanya melarang pengurus dan anggota partai politik menjadi bagian dari Badan Pelaksana Danantara, berikut rinciannya:
a. Warga negara Indonesia;
B. Dapat melakukan tindakan hukum;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berusia paling tinggi 70 tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f. Memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen perusahaan;
g. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
h. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
i. Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota badan pelaksana dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:

a. Anggota badan pelaksana yang lain;
b. Anggota dewan pengawas;
C. Petugas Tubuh;
d. Direksi Maintaining Investasi atau Maintaining Operasional; dan/atau
e. Dewan komisaris Maintaining Investasi atau Maintaining Operasional.

[Gambas:Video CNN]

(AGT/FBY)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *