Karyawan Sritex Isi Surat PHK Agar Bisa Urus Jaminan Kehilangan Kerja




Jakarta, CNN Indonesia

Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang yang kemudian dikuatkan oleh MA.

“Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (26/2) seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan selain mengisi surat PHK, para karyawan melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Jadi JHT akan segera meleleh,” katanya.

Terkait dengan kewajiban kantor untuk menggaji karyawan, ia berharap, bulan ini dilakukan secara tepat waktu.



“Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan. Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran,” katanya.

Ia mengatakan jumlah buruh dan karyawan Sritex 6.660 orang.

Ia mengatakan pengisian surat PHK untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan.

“Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai kok,” katanya.

[Gambas:Video CNN]

(AGT)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *