Apa Itu Bullion Financial institution yang Bakal Diresmikan Prabowo?



Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan bullion financial institution alias Bukan bank pertama di Indonesia pada Rabu (26/2).

Dengan adanya Financial institution Emas, Prabowo ingin emas Indonesia yang selama ini banyak ditambang dan dialirkan ke luar negeri bisa dimaksimalkan untuk kepentingan nasional.

“Dan kita ingin sekarang punya financial institution khusus emas di Indonesia. Kita resmikan tanggal 26 Februari,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Jadi selama ini kita tak punya financial institution untuk emas kita. Ga ada di Indonesia. Jadi emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Dan kita ingin sekarang punya financial institution khusus emas di Indonesia,” tambahnya.

Aturan soal financial institution emas alias financial institution bullion sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yakni dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Beleid ini terbit dan diundangkan pada 18 Oktober 2024 lalu.



Lantas, apa itu financial institution bullion?

1. Bisa beli hingga titip Emas

POJK 17/2024 menyebut bullion financial institution alias Financial institution Emas adalah kegiatan usaha berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Kegiatan yang dimaksud yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan usaha lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Pasal 1 menyebut perdagangan emas adalah transaksi jual beli emas yang terstandardisasi yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak ditujukan untuk kegiatan pembiayaan emas dan/atau penitipan emas.

Sementara itu, pembiayaan emas adalah penyediaan sejumlah emas yang terstandardisasi berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara LJK penyelenggara Financial institution Emas dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan sejumlah emas tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

“Simpanan emas adalah penyimpanan sejumlah emas yang terstandardisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan para pihak,” bunyi POJK 18/2024, dikutip Senin (24/2).

Sementara yang dimaksud penitipan emas adalah penitipan emas milik masyarakat oleh LJK penyelenggara Financial institution Emas untuk memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak.

2. Lembaga Jasa Keuangan Harus Punya Modal Minimum Rp14 T

LJK penyelenggara kegiatan bullion atau Financial institution Emas harus memenuhi persyaratan permodalan. Bagi financial institution umum dan financial institution konvensional yang memiliki unit usaha syariah harus memiliki modal paling sedikit Rp 14 triliun.

Sementara itu, bagi LJK lainnya yang juga ingin menyelenggarakan Financial institution Emas harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp14 triliun.

” Bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang hanya melakukan kegiatan Penitipan Emas dikecualikan dari kewajiban modal inti atau ekuitas
sebesar Rp14 triliun,” bunyi pasal 22 POJK 17/2024.

3. LJK Wajib Dapat Izin OJK

LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memperoleh izin, direksi LJK harus mengajukan permohonan kepada OJK dengan melampirkan dokumen paling sedikit information pemimpin satuan kerja khusus penyelenggara kegiatan usaha bulion serta rencana bisnis.

Dalam memberikan izin atau penolakan, OJK melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen; pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan
permodalan; analisis kelayakan atas rencana bisnis; serta analisis pemenuhan ketentuan peraturan.

“Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor LJK untuk memastikan kesiapan operasional sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion,” bunyi pasal 26.

4. Pegadaian dan BSI Resmi Jadi Financial institution Emas

Sejauh ini ada dua LJK yang resmi menyelenggarakan kegiatan usaha bulion atau Financial institution Emas yakni PT Pegadaian dan PT Financial institution Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Pegadaian menjadi financial institution emas pertama di Indonesia usai mendapatkan restu dari OJK melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.

Sebagai financial institution emas, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha financial institution emas yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyambut gembira ‘kado’ dari OJK tersebut. Sebab, sudah dua tahun pihaknya menanti izin usaha financial institution emas itu terbit.

Sementara itu, BSI diperbolehkan mendapat izin untuk perdagangan emas dan penitipan emas.

“Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan dari regulator dan stakeholder sehingga BSI melangkah ke jenjang selanjutnya dalam mengelola bisnis emas, yaitu financial institution bullion,” kata Direktur Utama BSI Hery Gunardi, Kamis (13/2).

[Gambas:Video CNN]

(Agt/fby)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *