Resmi Meluncur Hari Ini, Danantara Punya 2 Retaining
Jakarta, CNN Indonesia –
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mempunyai dua perusahaan induk (memegang) usai diluncurkan hari ini, Senin (24/2).
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru direvisi.
Kedua protecting BPI Danantara adalah protecting investasi dan protecting operasional.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Pasal 3AB UU BUMN baru menjelaskan protecting investasi adalah perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki negara.
“Retaining investasi memiliki tugas untuk:
a. melakukan pengelolaan investasi;
b. melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan
C. Lakukan tugas lain yang ditugaskan oleh menteri atau badan, “Sound Pasal 3AB VERSE (2) UU Bumn.
Satu persen saham seri A Dwiwarna protecting investasi Danantara dimiliki Kementerian BUMN. Sementara itu, 99 persen saham seri B protecting investasi Danantara dimiliki BPI Danantara.
Sementara itu, protecting operasional diatur pasal 3AK. Pasal itu juga menyebut protecting operasional BPI Danantara adalah perseroan terbatas.
“Retaining operasi memiliki tugas untuk:
a. melakukan pengelolaan operasional BUMN; dan
B. Lakukan tugas lain yang ditugaskan oleh menteri atau badan, “Sound 3ak Verse (2) UU Bumn.
Hari ini, Presiden Prabowo Subianto melantik tiga pejabat BPI Danantara. PertamaRosan Roeslani yang ditunjuk sebagai Kepala BPI Danantara.
Kemudian, Leader Working Officer BPI Danantara dijabat oleh Dony Oskaria. Jabatan Leader Funding Officer BPI Danantara diduduki oleh Pandu Sjahrir.
BPI Danantara mengelola aset-aset negara dengan overall nilai US$980 miliar atau setara Rp15.978 triliun.
Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, hingga produksi pangan.
(SFR / DUF)