Prabowo Resmi Luncurkan Danantara
Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) hari ini, Senin (24/2).
“Saya Presiden RI menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dan PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara,” ujar Prabowo saat peluncuran di Istana Kepresidenan, Senin (24/2).
“Selanjutnya, saya juga menandatangani Keppres Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewas dan Badan Pelaksana Danantara,” sambungnya.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Badan ini dipersiapkan untuk mengelola aset hingga US$980 miliar atau setara Rp15.978 triliun.
Dan, ia berdiri setelah pertemuan DPR Highest pada hari Selasa (4/2) yang mengkonfirmasi rencana hukum pada Badan Bisnis Nasional (Bumn Bumn) menjadi undang -undang.
Badan ini memiliki peran utama dalam konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan investasi.
Dalam discussion board Global Govt Summit di Dubai, Kamis (13/2), Prabowo menjelaskan Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, hingga produksi pangan.
Pemerintah menargetkan investasi ini akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Sebagai langkah awal, tujuh perusahaan BUMN strategis akan berada di bawah naungan Danantara. Ketujuh BUMN itu antara lain PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Financial institution Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Financial institution Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Financial institution Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID (Mining Business Indonesia).
Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN, dengan beberapa kewenangan, di antaranya:
1. Mengelola dividen dari Retaining Investasi, Retaining Operasional, dan BUMN.
2. Menyetujui penambahan/pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
4. Membentuk retaining investasi, retaining operasional, dan BUMN baru.
5. Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
6. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) retaining investasi dan operasional kepada DPR RI.
(SFR/RZR)