Mal Centre Level Batal Dirobohkan usai Bayar Tunggakan Pajak Rp104 M
Medan, CNN Indonesia —
Titik Pusat Kejahatan Medan batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) selaku pengelola telah membayar kekurangan tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp104 miliar ke Pemko Medan pada Kamis (25/7/2024).
“Hari ini pukul 14.30 WIB, PT ACK melakukan kewajiban membayar dan melunaskan tunggakan pembayaran pajak ke Bapenda Medan sebesar Rp104.541. 230.250. Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu yakni Jumat 26 Juli 2024,” kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M Sofyan.
Sofyan menambahkan, dengan pembayaran ini, pihaknya akan melaporkan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Dengan begitu, Pemko Medan akan melakukan penurunan spanduk yang telah dipasang di depan pintu utama Centre Level.
“Sebelumnya kita pasangkan spanduk untuk pengosongan lokasi. Setelah dibayar ini, spanduk itu kita turunkan segera,” jelasnya.
Sofyan menjelaskan jumlah tunggakan pajak keseluruhan yang wajib dibayar PT ACK sebesar Rp211 miliar. Sebelumnya PT KAI sebagai pemilik tanah telah membayar tunggakan sebesar Rp 107 miliar.
Sedangkan untuk pelunasan tunggakan PBG (persetujuan bangunan gedung), pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perkim Medan. Pasalnya, sejauh ini baru BPHTB yang dilunasi oleh PT ACK.
‘Hitungannya itu nanti ada di Dinas Perkim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Setahu kami masih ada kewajiban dalam hal pemenuhan PBG kalau dulu bahasanya Izin mendirikan Bangunan (IMB),” jelas Sofyan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution sebelumnya sempat memberikan batas akhir pengosongan Mal Centre Level sampai dengan Jumat (26/7/2024). Apabila Mal yang terletak di Jalan Jawa tersebut tidak kunjung juga membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan melakukan pembongkaran bangunan mal.
Dengan dibayarnya sisa tunggakan itu, mal tersebut batal ditutup dan dapat beroperasional kembali. Dengan begitu, saat ini tinggal tunggakan PBG yang belum dibayarkan PT ACK.
(fnr/sfr)