OCBC NISP Resmi Merger dengan Financial institution Commonwealth
Jakarta, CNN Indonesia —
PT Financial institution Bank OCBC NISP Tbk resmi merger dengan Bank Persemakmuran. Keputusan itu diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Bagikan Luar Biasa (RUPSLB) Financial institution OCBC NISP, Jumat (2/8).
Presiden Direktur OCBC Parwati Surjaudaja mengatakan merger merupakan strategi yang menandai tahapan baru bagi OCBC untuk terus tumbuh menjadi financial institution swasta terkemuka di Indonesia.
“Kami percaya penggabungan ini akan membawa sinergi. Dengan menyatukan kekuatan yang dimiliki, OCBC siap melayani foundation nasabah yang lebih luas dengan solusi perbankan yang lebih komprehensif,” kata Parwati dalam keterangannya, seperti dikutip dari detikfinance.
Ia menambahkan merger juga menjadi komitmen financial institution dalam meningkatkan layanan nasabah dan memanfaatkan peluang yang ada di pasar perbankan nasional.
“Merger ini juga diharapkan dapat memperluas akses bagi nasabah Financial institution Commonwealth terhadap jaringan luas dan kapabilitas OCBC di kawasan ASEAN, Higher China, dan wilayah lainnya, terutama dalam layanan perbankan korporat,” dia berkata.
Integrasi nasabah ritel dan UKM Financial institution Commonwealth, sambungnya, akan menguatkan posisi pasar memperbesar portfolio, dan mengukuhkan OCBC menjadi salah satu financial institution swasta terdepan di Indonesia.
Dengan jaringan yang kini mencakup lebih dari 200 cabang di kota-kota besar, OCBC berkomitmen untuk memajukan layanan perbankan ritel dan UKM serta memperkuat posisi strategis dalam pasar yang ditargetkan.
Adapun secara lengkap RUPSLB OCBC memberi persetujuan pada seluruh mata acara yang diajukan, yakni;
– Persetujuan Penggabungan PTBC dengan OCBC, di mana OCBC akan menjadi financial institution penerima penggabungan, termasuk menyetujui Rancangan Penggabungan dan Konsep Akta Penggabungan.
– Persetujuan Replace Rencana Resolusi sehubungan dengan pengambilalihan PTBC oleh OCBC.
-Perubahan Anggaran Dasar OCBC dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan OJK tentang Penerapan Tata Kelola Syariah.
-Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah OCBC, yaitu mengangkat Bapak Jaenal Effendi sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah OCBC efektif setelah mendapat persetujuan OJK.
(fby/tanggal)