DPR soal Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya: Pembelajaran




Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan kasus korupsi Jiwasraya yang membuat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata berstatus tersangka bisa menjadi pembelajaran.

Ia menegaskan DPR RI menghormati setiap kasus hukum, termasuk yang menjerat anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Di lain sisi, Misbakhun mencoba mengambil hikmah dalam kasus tersebut.

“Bagi saya ini juga menjadi bagian proses yang mau tidak mau jadi pembelajaran bagi siapa pun dalam menjalankan dan melaksanakan tugas itu lebih berhati-hati,” ujarnya di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Ini bagi Komisi XI karena mitranya (Kementerian Keuangan) ya juga memberikan ‘mudah-mudahan beliau (Isa Rachmatarwata) diberikan sabar’. Saya sekali lagi menyampaikan, menghormati proses hukum yang berlaku,” tegas Misbakhun.

Di lain sisi, ia mengamini Menkeu Sri Mulyani harus segera mencari pengganti Isa. Misbakhun menegaskan langkah ini diperlukan agar efektivitas pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Anggaran tidak terganggu.

Ia mendorong Kemenkeu mencari pejabat sementara pengganti Isa. Namun, itu dilakukan tanpa mengurangi hak-hak hukum yang masih dimiliki tersangka.

“Kepercayaan publik (terhadap pemerintah) itu saya serahkan kembali kepada masyarakat. Bagaimanapun juga upaya kita adalah membangun tata kelola yang baik. Kita kan tidak bisa mengharapkan manusia sempurna. Kita ini semua manusia, bukan malaikat yang bersih dari nafsu,” jelas Misbakhun.

Misalnya, Misbakhun menyinggung kewajiban perpajakan yang tetap harus ditunaikan oleh masyarakat. Ia menegaskan penetapan tersangka Isa bukan menjadi lampu hijau melanggar aturan.

Ia mencontohkan fasilitas yang dirasakan warga negara Indonesia itu hadir karena orang-orang bayar pajak.

“Imbauan saya, apapun yang terjadi itu bukan sebuah tujuan kita untuk melakukan pelanggaran. Saya yakin kepercayaan masyarakat masih tinggi kepada pemerintah,” tutupnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menegaskan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan Isa. Ini terkait jabatannya sebagai kabiro asuransi di Bapepam LK pada 2006-2012.

Isa diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Berdasarkan laporan pemeriksaan dan investigasi, perbuatan Isa Dkk merugikan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 senilai Rp16.807.283.375.000.

“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan yang bersangkutan saat ini menjabat dirjen anggaran pada Kementerian Keuangan,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Jumat (7/2).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro menegaskan pihaknya juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

(SKT/SFR)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *