Menhut Cabut Izin 18 Perusahaan Pengelola Hutan Seluas 526 Ribu Ha




Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi mencabut izin usaha 18 perusahaan pengelola hutan dengan general luas 526.144 hektare (ha) yang tersebar dari Aceh hingga Papua.

Keputusan ini diambil berdasarkan titah Presiden Prabowo Subianto.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Sesuai dengan arahan Pak Presiden Prabowo Subianto pada hari Senin yang lalu ketika saya menghadap beliau di Istana, maka secara formal hari ini saya akan menandatangani surat keputusan menteri untuk mencabut izin berusaha 18 perusahaan seluas 526.144 hektare yang tersebar dari Aceh sampai Papua,” ujar Raja Juli dalam unggahan resminya di InstagramRabu (7/2).

Ia menegaskan langkah ini merupakan bentuk implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sebagaimana diperintahkan oleh Prabowo.

Pasal tersebut menyatakan bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Eks Wakil Menteri ATR/BPN itu menegaskan pencabutan izin ini bertujuan memastikan hutan menjadi salah satu sumber utama kemakmuran rakyat.

“Sebagai pembantu beliau, saya ingin memastikan hutan menjadi salah satu sumber utama kemakmuran rakyat Indonesia,” tulisnya.

[Gambas:Video CNN]

(dari/sfr)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *