UMKM Perlu Izin Usaha untuk Dapat Fuel Murah




Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian ESDM mengungkap UMKM perlu Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk bisa mendapatkan alokasi LPG 3 kg dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan NIB akan menjadi syarat bagi UMKM untuk mendaftar sebagai penerima subsidi LPG.

“Ini bukan aturan khusus. Jadi kita akan melihat itu kan untuk kegiatan usaha mikro ini kan mereka sudah ada izin usaha yang mereka miliki. Izin usaha yang mereka miliki itu kan dalam bentuk NIB yang nanti kita gunakan,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (7/2).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Menurutnya, information NIB UMKM akan digunakan untuk melihat bidang usahanya dan berapa kebutuhan LPG yang diperlukan setiap bulannya.

“Jadi nanti pada saat setiap itu badan usaha berapa kebutuhannya, apa jenis usahanya, kemudian lokasinya ada di mana itu akan terdata. Jadi kebutuhan mereka itu juga akan bisa terpenuhi,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan UMKM akan mendapatkan perlakuan berbeda dengan rumah tangga untuk mendapatkan LPG 3 Kg. Hal ini mengingat sektor usaha memiliki peran dan skala yang berbeda dari sisi perekonomian.

“Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa,” tegas Bahlil di salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2).

“Karena pasti mereka mau jual bakso, mau jual mie goreng, mau jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita harus melakukan berbeda. Dan saya mendukung UMKM harus diberikan berbeda dengan masyarakat biasa,” jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *