KKP Nyatakan PT TRPN Reklamasi Ilegal di Pagar Laut Bekasi




Jakarta, CNN Indonesia

Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus (PWP3K)  Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan verifikasi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi pada Kamis (6/2) kemarin.

Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengungkap hasil pemeriksaan mengonfirmasi ada pelanggaran yang dilakukan PT TRPN dalam kasus pagar laut di Bekasi.

Pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan reklamasi yang tidak berizin.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021,” katanya Jumat (7/2).

Terkait pengakuan ini, KKP akan segera menjatuhkan sanksi administratif. Nilai denda administratif akan segera ditetapkan setelah penghitungan nilai investasi selesai dilakukan.

“Selain itu, PT TRPN diminta segera membongkar sebagian pagar untuk memastikan akses nelayan melaut tidak terganggu,” katanya.

Pagar laut ditemukan di Bekas tak lama terjadi setelah ramai kasus pagar laut misterius di Tangerang. Namun, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat menyatakan pagar bambu sepanjang 2 kilometer dengan lebar house 70 meter di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, ini merupakan proyek pemerintah.

Proyek diperuntukkan bagi proyek pelabuhan perikanan.

Ia menjelaskan proyek ini melibatkan beberapa pihak baik negeri maupun swasta. Luas house 50 hektare untuk kegiatan ini merupakan sumbangsih dua perusahaan yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara atau (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

“Jadi sebelah kiri alur ini dimiliki oleh TRPN dan sebelah kanannya dimiliki oleh PT MAN,” katanya.

Dia memastikan pagar bambu yang terletak persis di perairan Good friend Jaya itu bertujuan untuk pembangunan alur pelabuhan sebagaimana tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan PT TRPN.

“Dalam perjanjian kerja sama itu, TRPN menyanggupi penataan kawasan pelabuhan perikanan yaitu Satuan Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan atau PPI Good friend Jaya, Desa Segarajaya,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan kerja sama, masing-masing pihak yang terlibat melaksanakan isi perjanjian dan salah satunya adalah penataan kawasan, termasuk pembangunan alur pelabuhan PPI Paljaya ini.

“Usai adanya kesepakatan tersebut, masing-masing kepentingan kemudian dapat memprosesnya. Kami dari DKP Jabar memiliki visi untuk penataan kawasan pelabuhan sementara dari pihak swasta pengembang atau investor dengan tujuan bisnis bisa berjalan berdampingan,” katanya.

Ahman menilai alur tersebut penting untuk memudahkan akses keluar masuk nelayan dari laut lepas menuju pangkalan pendaratan guna melakukan aktivitas bongkar muat hasil tangkapan ikan.

Kemudian pada bagian darat akan dibangun tempat pelelangan ikan (TPI) bagi nelayan secara terpusat. Kawasan utara Kabupaten Bekasi ini diproyeksikan menjadi kawasan industri perikanan.

[Gambas:Video CNN]

(Bagian/Harga)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *