Istana Kepresidenan menyebut ketentuan asuransi kesehatan eks dan keluarganya ditanggung APBN merupakan bentuk kepedulian Presiden Jokowi kepada anak buah.

Istana soal Asuransi Eks Menteri Ditanggung APBN: Bentuk Jokowi Peduli




Jakarta, CNN Indonesia

Istana Kepresidenan menyebut ketentuan asuransi kesehatan mantan menteri dan keluarganya ditanggung APBN merupakan bentuk kepedulian Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada 'laki-laki' yang akan segera pensiun.

Pemberian insentif itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.

“Perpres itu adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari bapak Presiden Jokowi terhadap menteri-menteri yang purnatugas,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Kemensetneg, Jumat (18/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Ari mengatakan Jokowi memang berniat memberikan apresiasi kepada para pembantu di kabinet yang telah menyukseskan pemerintahan selama lima tahun terakhir.

Terutama selama periode itu, Indonesia menghadapi banyak cobaan, mulai dari pandemi virus corona (Covid-19) hingga ancaman krisis ekonomi.

Namun, Ari juga menekankan perpres itu terbatas hanya untuk anggota Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

“Tentu teman-teman ketahui para menteri itu bekerja sangat keras,” jelas Ari.

“Dan bentuk perhatian dari bapak Presiden terhadap menteri-menteri yang purnatugas adalah dengan memberikan satu pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan bagi mereka setelah purna,” imbuhnya.

Jokowi meneken Perpres 12/2024 pada 15 Oktober 2024 atau kurang dari sepekan sebelum lengser dari kursi orang nomor satu di Indonesia pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Asuransi kesehatan diberikan sebagai mekanisme jaminan pemeliharaan kesehatan. Asuransi diberikan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

Bagi menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat, jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan. Untuk menteri yang berusia 60 tahun ke atas saat selesai menjabat, jaminan diberikan seumur hidup.

Pelayanan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau BUMN. Mantan menteri tak perlu menanggung biaya asuransi tersebut.

Namun, asuransi kesehatan itu tak diberikan kepada mantan menteri yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Asuransi itu juga tak diberikan kepada mantan menteri yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka atau mendapat putusan pengadilan terkait tindak pidana.

[Gambas:Video CNN]

(khr/sfr)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *