Apa Itu Core Tax Gadget, Sistem Pajak Baru di RI Mulai Desember 2024?
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah akan menerapkan sistem pajak baru mulai Desember 2024 yakni Sistem Administrasi Pajak Inti (CTAS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sistem pajak baru ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2019 dan sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Hari ini kami laporkan ke presiden mengenai kemajuan dan rencana peluncuran lunak dari sistem pajak inti yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini sekitar Desember,” kata Sri Mulyani di Istana Negara, Rabu (31/7).
Lantas bagaimana sistem pajak CTAS?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan CTAS merupakan bagian dari reformasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan sistem yang ada saat ini. Dengan sistem ini, wajib pajak akan dimudahkan karena kewajiban perpajakan akan otomatis dan virtual.
Salah satunya, kata Sri Mulyani, adalah cara pelaporan SPT yang saat ini dilakukan mandiri melalui website online pajak, nantinya akan otomatis dengan core tax. Dengan begitu wajib pajak tak perlu lagi lapor SPT sendiri.
“Pada dasarnya pajak inti akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana wajib pajak bisa lakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis, dan transparansi akun wajib pajak akan meningkat,” jelas Sri Mulyani.
Melansir situs Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak , Sistem Administrasi Pajak Inti atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) adalah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Produk Komersial Siap Pakai (COTS) disertai dengan pembenahan foundation information perpajakan. Dengan begitu, sistem perpajakan menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.
SIAP memberikan sejumlah manfaat bagi wajib pajak di antaranya rekening wajib pajak tersedia di portal www.pajak.pass.identification, peningkatan kualitas pelayanan, mengurangi keberatan pajak, dan pengumpulan biaya kepatuhan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan meski pajak inti diimplementasikan, kewajiban pelaporan SPT akan tetap ada. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Hanya saja, ada perbedaan dengan saat ini. Saat ini dalam pelaporan SPT, terdapat dua tahapan utama yakni persiapan dan penyampaian. Dalam persiapan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen seperti faktur pajak hingga bukti potong.
Dalam penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Sedangkan, penyampaian SPT melalui CTAS disebut sudah diisi sebelumnya.
Sudah diisi sebelumnya merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan, di mana information pemotongan dan/ atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (pengarsipan elektronik).
“Berdasar information yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat,” kata Dwi.
Sudah diisi sebelumnya telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depan, DJP berencana memperluas cakupannya sehingga akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.
(khr/fby)