Bank Indonesia (BI) mengatakan merchant atau pedagang tidak boleh mengenakan biaya tambahan bagi konsumen yang membayar dengan QRIS.

BI Akan Hukum Pedagang yang Kenakan Biaya Tambahan Bagi Pemakai QRIS




Jakarta, CNN Indonesia

Bank Indonesia (BI) mengatakan service provider atau pedagang tidak boleh mengenakan biaya tambahan bagi konsumen yang membayar dengan QRIS.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan service provider yang masih membebankan biaya tambahan bisa dikenakan sanksi.

“Boleh tidak pedagang menambahkan (biaya tambahan)? Enggak boleh. Laporkan saja itu,” katanya dalam konferensi pers di kantor BI, Rabu (16/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Filianingsih mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan BI di mana penyedia barang dan jasa atau service provider dilarang menarik biaya service provider cut price price (MDR) untuk layanan QRIS pada konsumen.

Jika service provider mengenakan biaya tambahan maka bisa dilaporkan ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang menyediakan layanan QRIS.

“Itu ada sanksinya bahwa PJP wajib menghentikan kerjasama dengan service provider itu. Bahkan nanti pedagangnya bisa masuk blacklist,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Deputi Gubernur BI Doni P Joewono mengatakan service provider juga tidak boleh menolak konsumen yang membayar menggunakan uang tunai alias money.

“Kami tetap mendorong walaupun digitalisasi tapi service provider wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik,” katanya.

BI mencatat transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61 persen (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah service provider 34,23 juta. Sementara dari pengelolaan uang rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,96 persen (yoy) menjadi Rp1.057,4 triliun.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *