Jokowi Juga Larang Susu System Iklan di Media Massa dan Medsos
Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Jokowi melarang susu formula diiklankan di TV dan media massa serta media sosial.
Larangan tertuang dalam Larangan itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam pp yang diteken Jokowi 26 Juli lalu, larangan itu tertuang dalam Pasal 33 huruf e yang berbunyi,”Produsen atau distributor susu formulation bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa…..pengiklanan susu formulation bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formulation lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial”.
Selain larangan iklan, agar kegiatan pemberian ASI eksklusif tak terhambat, Jokowi juga memberlakukan larangan lain ke produsen susu formulation.
Berikut rincian larangannya;
1. Melarang perusahaan memberikan contoh produk susu formulation bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan
2. Melarang perusahaan menawarkan atau menjual langsung susu formulation bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah
3. Melarang perusahaan susu menggunakan tenaga medis, kesehatan, tokoh masyarakat, influencer memberikan informasi mengenai susu formulation ke masyarakat
4. Melarang perusahaan susu formulation memberikan diskon atau tambahan atau apapun dalam bentuk apapun atas pembelian susu formulation bayi
dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual
(abu/sfr)