Kronologi Mat Sun Belum Terima Uang Ganti Rugi Tol
Jakarta, CNN Indonesia —
Komedian Nasrullah alias Mat Surya belum mendapatkan ganti rugi usai tanah milik sang aktor dipakai untuk pembangunan proyek Tol Serpong-Cinere di generation Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut mulanya diungkap oleh Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka alias Oneng melalui unggahan di media sosialnya kala menjenguk sang komedian di kediamannya.
Mat Sun masih dalam perawatan karena sakit stroke yang dialami sejak 2017. Aktor senior itu sempat beberapa kali dirawat di rumah sakit, tetapi sekarang ia dirawat di rumah.
“Eh bayar, pemerintah. Udah dipakai tanah Bang Juri. Bayar, Oneng enggak ikhlas. Entar kita tagihin ya,” ujar Rieke dalam sebuah video yang diunggah di TikTok pribadinya pada Minggu (6/10).
Rieke sempat berbincang dengan anak Mat Sun, Idham Aulia. Menurut sang anak, tanah tersebut sudah dijual lewat jalur konsinyasi.
Namun, ia memang masih menunggu pembayarannya meski jalan tol yang melintasi tanah tersebut sudah selesai dibangun.
Idham mengatakan uang itu nantinya bisa dipakai untuk membantu biaya pengobatan Mat Sun.
“Udah konsinyasi, makanya kuncinya sebenarnya di BPN. Lumayan buat ayah berobat, bantu-bantu,” ujar Idham dalam video tersebut.
Rieke kemudian berjanji akan memperjuangkan hak tersebut hingga bisa tercapai.
“Alhamdulillah Oneng udah ketemu Bang Juri, senang Bang Juri. Ternyata tanahnya Bang Juri udah dipakai jalan tol, tapi belum dibayar,” ujar Rieke Diah.
Respons Pemerintah
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mengakui negara belum membayar uang ganti rugi kepada Mat Sun yang tanahnya digusur proyek tol.
Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN Rustanto menyebut ada kendala dalam pembayaran uang tersebut. Ia mengatakan tanah tersebut dilepas ke negara dengan skema konsinyasi.
“Terkait dengan kasus ini (Mat Sun), kami cek tadi itu memang dia (tanahnya) konsinyasi sejak 2019,” katanya dalam Media Briefing di Kantor LMAN, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
“Jadi, kalau konsinyasi itu tentu menunggu putusan dari pengadilan. Nanti, as soon as putusan pengadilan keluar, tentu pembayarannya akan bisa dilakukan,” janji Rustanto.
Konsinyasi merujuk pada mekanisme penyelesaian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jika negosiasi antara pemerintah dan pemilik tanah tidak mencapai kesepakatan, pemerintah dapat menitipkan dana ganti rugi tersebut kepada pengadilan untuk menghindari penundaan proyek.
Rustanto pun mengaku dirinya sudah mengetahui keluhan tersebut usai melihat unggahan media sosial Rieke.
Namun, ia menegaskan sebenarnya realisasi penyaluran dana untuk proyek strategis nasional (PSN) Tol Serpong-Cinere itu sudah hampir rampung. Ini termasuk ganti untung yang diberikan negara kepada masyarakat terdampak.
“Memang saya sempat baca juga itu, dari (unggahan) Mbak Oneng. Memang di information kami untuk (Tol) Serpong-Cinere itu kalau realisasi dananya sudah 99,92 persen. Artinya, memang sudah hampir selesai,” klaim Rustanto.
Tanggapan Jasa Marga
PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) selaku operator Jalan Tol Serpong-Cinere dan anak usaha PT Jasa Marga (Persero) pun menanggapi pengakuan keluarga Mat Sun yang belum mendapat bayaran ganti rugi.
Direktur Utama PT CSJ Mirza Nurul Handayani mengatakan sudah membayar uang ganti rugi proyek tol tersebut melalui skema konsinyasi atau penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hal tersebut lantaran tanah milik Mat Sun alias Bang Juri berstatus sengketa.
“Terhadap bidang tanah tersebut, telah dilakukan penitipan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor KU.01.03/440357-020/2019-145 tanggal 10 September 2019 dan Penetapan Pengadilan nomor 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng pada tanggal 16 Desember 2019 dengan alasan tanah dalam sengketa pemilikan antara pihak (1) H. Nasrullah (Mat Sun) dan (2) H. Idris,” jelas Mirza dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ia menjelaskan pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib diselenggarakan oleh pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki pemerintah pusat atau daerah.
“Merujuk pada peraturan tersebut (UU 2/2012), PT CSJ sebagai badan usaha Jalan Tol Serpong-Cinere terus berkomunikasi aktif dengan pemerintah dalam hal ini Pelaksana Pengadaan Tanah untuk menyelesaikan bidang tanah dimaksud,” imbuhnya lebih lanjut.
Mirza mengakui terdapat bidang tanah seluas 1.313 meter persegi (m2) milik Mat Sun di Kawasan Pamulang yang turut dibebaskan imbas pembangunan proyek jalan tol tersebut.
“Kami sampaikan bahwa pembebasan tanah yang dimaksud merupakan bidang tanah atas nama HÂ Nasrullah (Mat Sun) seluas 1.313 m2 terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang,” kata Mirza.
(del/sfr)