Kepesertaan JKN Syarat Wajib Penerbitan SKCK Mulai Agustus 2024
Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi akan memberlakukan kebijakan yang mewajibkan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara nasional pada Kamis (1/8).
Implementasi kebijakan ini merupakan langkah strategis yang berimplikasi luas pada sistem pelayanan publik di Indonesia.
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.
“Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7).
Menurutnya, langkah ini bukan hanya bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Polri untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Ia menekankan bahwa kolaborasi ini sangat penting, karena diharapkan dapat membantu mewujudkan tujuan untuk mencapai Cakupan Kesehatan Common (UHC) di Indonesia.
“Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi,” imbuh Rizzky.
Dia melanjutkan, kebijakan ini juga selaras dengan goal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari overall keseluruhan penduduk.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong, dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024.
Rizzky memaparkan, uji coba tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul, sehingga saat penerapan secara nasional, semua sudah siap dan berjalan lancar.
Dalam uji coba tersebut, BPJS Kesehatan menemukan fakta jika sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan.
Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan juga telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal.
“Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Cellular JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa standing kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” papar dia.
Rizzky menambahkan juga terdapat layanan Pusat Perawatan 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, atau langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan sosialisasi secara masif untuk menyampaikan informasi ini ke seluruh lapisan masyarakat.
“Harapannya hal ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan penerbitan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara,” pungkas Rizzky.
(suara merdu)