Berapa Tunjangan Perumahan Anggota DPR Baru?
Jakarta, CNN Indonesia —
Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menyampaikan anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, para anggota akan mendapat tunjangan perumahan setiap bulan.
Keputusan ini telah tertuang secara resmi melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 tanggal 25 September 2024.
“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” demikian tulis surat tersebut, dikutip Kamis (3/10).
Lantas berapa tunjangan perumahan anggota DPR baru?
Sekjen DPR Indra Iskandar mengungkap besaran tunjangan perumahan belum ditetapkan. Indra hanya mengatakan besarannya akan disesuaikan dengan biaya sewa rumah di wilayah Senayan, Jakarta Pusat.
“Besarannya masih dikonsultasikan. Mengingat sewa rumah seputar Senayan sangat fluktuatif,” ujar Indra kepada CNNIndonesia.comKamis (3/10).
Surat Sekjen DPR menyatakan pemberian tunjangan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR dilantik. Selanjutnya, anggota DPR periode sebelumnya yang masih menempati rumah jabatan diminta segera menyerahkan rumah tersebut.
“Mohon kiranya bagi bapak/ibu anggota DPR RI Periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali berkenan menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan,” bunyi surat tersebut.
Indra pun menjelaskan penghapusan fasilitas rumah dinas disebabkan kondisi rumah jabatan anggota DPR yang ada saat ini sudah usang. Indra menuturkan biaya pemeliharaan semakin tak seimbang.
“Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaannya sudah tidak stability. Dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel,” tuturnya.
Indra menuturkan saat ini ada 570 unit rumah jabatan anggota DPR yang tersebar di dua lokasi, yaitu di daerah Kalibata dan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ia mengatakan Kesekjenan DPR akan segera berkonsultasi soal aset tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara.
“Karena aset tersebut memang tercatat di Kemenkeu dan Setneg,” katanya.
(dari/dari)