INKA Buka Suara Usai Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi
Surabaya, CNN Indonesia —
PT INKA (Persero) menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terkait dugaan korupsi pembiayaan kepada three way partnership The Sandy Workforce Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan sun photovoltovic energy plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.
Penghormatan mereka berikan usai SKejati Jatim menetapkan Eks Direktur Utama PT INKA periode 2018-2022 Budi Noviantara sebagai tersangka kasus yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp25,6 miliar ini.
“Kami tentu menghormati proses hukum itu. Kejaksaan Tinggi pasti punya dasar untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Pak BN. Kami menghormati,” kata Plt GM Sekretaris PT INKA (Persero), Edwyn Dwi Cahyo dalam keterangannya (2/10).
Edwyn yang juga GM Keuangan, Akuntansi dan TJSL PT INKA (Persero) ini menyampaikan meski ada kasus tersebut, kegiatan operasional perusahaan tetap berlangsung dengan commonplace. Produksi sarana kereta api tetap beroperasi dan diharapkan sesuai dengan goal yang telah ditetapkan.
“Kami saat ini fokus terhadap penyelesaian goal produksi sarana perkeretaapian yang sudah di dalam kesepakatan kontrak dengan pelanggan. Sekali lagi, intinya kami menghormati proses hukum ini,” pungkasnya
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menahan eks Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantara karena dugaan korupsi pembiayaan kepada usaha patungan The Sandy Workforce Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan sun photovoltovic energy plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.
“Penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama20 hari kedepan terhadap tersangka BN selaku (eks) Dirut PT INKA(PERSERO) di Rutan Kelas I Surabaya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, Selasa (1/10).
Dalam kasus yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara overall mencapai Rp25,6 miliar ini, Budi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pidana primair Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
(frd/agt)