Belum Ada Perusahaan Ajukan Izin Ekspor Pasir Laut
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan saat ini ekspor pasir laut belum dilakukan meski telah diizinkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan saat ini belum ada eksportir yang mengajukan izin ekspor.
“Belum ada yang melakukan ekspor sama sekali. Juga belum ada yang mengajukan permohonan izin ekspor ke Kemendag,” katanya kepada CNNIndonesia.comSelasa (24/9).
Bara mengatakan untuk sampai ke Kemendag, proses izin ekspor pasir laut masih panjang. Eksportir harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
KKP, sambung Bara, berwenang menerbitkan izin pemanfaatan pasir. Sedangkan Kementerian ESDM menerbitkan izin usaha pertimbangan untuk penjualan.
“Kemendag hanya mengeluarkan Persetujuan Ekspor (PE), di mana itu adalah fase terakhir. Sebelum sampai ke situ perusahaan yang berminta ekspor harus mendapatkan sekian izin dari KKP dan ESDM,” imbuhnya.
Izin ekspor laut sebenarnya sudah dilarang pemerintah sejak 20 tahun lalu oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Larangan diberlakukan untuk mengurangi dampak buruk eksploitasi pasir laut bagi lingkungan.
Namun, kebijakan itu diubah oleh Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Kebijakan ini pun menimbulkan banyak penolakan terutama dari organisasi lingkungan, seperti Greenpeace, Walhi, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, hingga para nelayan sendiri.
Greenpeace dan Walhi dengan tegas menolak ikut terlibat dalam kajian PP tersebut dan meminta Jokowi mencabut aturan itu. Bahkan keduanya mengancam bakal menggugat PP tersebut jika tetap dijalankan.
(fby/pta)