Bedak Johnson Dituding Bikin Kanker, Anak Usaha Ajukan Bangkrut Lagi
Jakarta, CNN Indonesia —
Perusahaan Johnson & Johnson mengajukan permohonan pailit atau kebangkrutan untuk ketiga kalinya. Hal itu dilakukan di tengah upaya penyelesaian puluhan ribu kasus tuntutan hukum terkait bedak produksi perusahaan yang dituding menyebabkan kanker.
Permohonan kali ini diajukan oleh anak perusahaan J&J bernama Pink River Talc pada Jumat (20/9) di Pengadilan Kepailitan AS untuk Distrik Selatan Texas, AS. Dalam memuluskan permohonan itu, mereka bersedia membayar US$8 miliar atau setara Rp121,58 triliun (asumsi kurs Rp15.198 in line with dolar AS) kepada para penggugat.
Melansir Berita CNNJ&J menghadapi tuntutan hukum dari lebih dari 62 ribu penggugat yang menuding bahwa bedak bayi dan produk bedak talc-nya terkontaminasi asbes dan menyebabkan kanker ovarium dan kanker lainnya.
Pihak J&J pun menyangkal tudingan tersebut dan menyatakan bahwa produknya tersebut aman.
Usai dua kali ditolak oleh pengadilan federal, J&J yang berbasis di New Jersey, AS mencoba lagi untuk mengakhiri tuntutan tersebut. Pihak perusahaan mengatakan bahwa unit Pink River mengajukan kebangkrutan setelah menerima dukungan sekitar 83 persen dari para penuntut.
Strategi ini melibatkan pengalihan tanggung jawab produk bedak talek ke anak perusahaan yang baru didirikan tersebut yang juga menyatakan permohonan Bab 11, jenis kebangkrutan yang melibatkan reorganisasi aset dan utang di bawah pengawasan pengadilan.
Hal ini bertujuan untuk memaksa semua penggugat ke dalam satu penyelesaian, tanpa mengharuskan J&J sendiri untuk mengajukan kebangkrutan.
Hakim pengadilan kepailitan dapat memberlakukan penyelesaian international yang secara permanen menghentikan semua tuntutan hukum terkait dan melarang tuntutan hukum baru.
Di luar kepailitan, penyelesaian apapun yang dicapai J&J dengan beberapa penggugat masih akan membuat para penahan atau penggugat di masa depan tetap memiliki hak untuk menggugat. Hal ini juga membuat perusahaan terekspos pada potensi vonis miliaran dolar.
Untuk meningkatkan peluangnya dalam upaya pengajuan kebangkrutan ketiga, J&J meminta para penggugat untuk memberikan suara pada kesepakatan yang diusulkan sebelumnya guna memastikan mereka memiliki dukungan yang cukup agar rencananya berhasil.
J&J mengatakan bahwa mereka memiliki lebih dari 75 persen suara yang dibutuhkan oleh hakim kepailitan untuk memberlakukan kesepakatan tersebut pada semua penggugat.
Upaya ketiga J&J dalam penyelesaian kebangkrutan ini juga berbeda dari upaya-upaya sebelumnya.
Pasalnya, upaya ini hanya berfokus pada klaim kanker ovarium dan kanker ginekologi lainnya, yang didasarkan pada penyelesaian perusahaan sebelumnya dengan jaksa agung negara bagian dan orang-orang yang telah menuntut setelah mengembangkan mesothelioma, suatu bentuk kanker langka yang terkait dengan paparan asbes.
Perusahaan Johnson & Johnson telah terlibat dalam pertarungan sengit dengan para pengacara yang menentang upaya ketiganya untuk menyelesaikan litigasi melalui manuver ini.
Strategi kebangkrutannya masih menghadapi rintangan hukum, termasuk keputusan Mahkamah Agung AS pada Juni silam yang melibatkan kebangkrutan Purdue Pharma, perintah pengadilan yang menolak upaya sebelumnya, dan usulan undang-undang federal yang bertujuan untuk mencegah perusahaan-perusahaan yang sehat secara finansial seperti J&J untuk mendapatkan keuntungan dari perlindungan kebangkrutan.
(del/sfr)