MenPAN RB Jamin ASN Berkeluarga Tak Berbagi Unit Hunian di IKN
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan aparatur sipil negara (ASN) sudah berkeluarga yang bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) tak perlu berbagi unit hunian dengan abdi negara lain.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyampaikan perihal itu usai melakukan peninjauan kamar tinggal di salah satu tower hunian bagi ASN yang berada di IKN.
Pada kesempatan itu, Anas menyampaikan bahwa hunian yang ditujukan bagi ASN sangat nyaman untuk ditinggali. Ia menyebut hunian tersebut diperuntukkan bagi ASN dan keluarga.
“Hunian bagi ASN tempatnya sangat nyaman menurut saya untuk ASN dan sudah diputuskan presiden satu keluarga satu unit tidak lagi sharing,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).
Ia berharap adanya fasilitas tempat tinggal itu dapat mendukung kinerja ASN yang akan bertugas di IKN.
Setiap unit hunian ASN di IKN memiliki satu kamar mandi dan tiga kamar, di mana satu kamar utama dilengkapi dengan kamar mandi. Terdapat juga ruang tamu, ruang makan, dapur, dan ruang cuci piring.
Hunian ASN di IKN juga menerapkan sistem rumah pintar, dimana pejabat negara sudah cukup memindai kode batang untuk masuk ke kamar.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), goal jumlah menara mencapai 47 tower hunian yang terdiri atas sekitar 2.820 unit hunian.
Dari 47 tower tersebut, jumlah tower yang akan ditempati untuk ASN pada tahap awal adalah 29 tower atau sekitar 1.740 unit hunian. Selebihnya akan ditempati oleh prajurit TNI/ anggota Polri.
Lebih lanjut, Anas mengatakan hunian ASN yang nyaman dan lokasi yang dekat dengan sumbu kebangsaan IKN dapat dimanfaatkan untuk berolahraga atau berjalan kaki menuju pusat perkantoran.
“Sekarang sudah ada 560 unit yang sudah siap, dan presiden berharap ini sistemnya terintegrasi dengan sistem virtual dan kualitasnya juga baik untuk ASN,” pungkasnya.
(del/sfr)