Ekonom Hitung Pembatasan Beli Pertalite Bisa Hemat APBN hingga Rp34 T
Jakarta, CNN Indonesia —
Institute for Building of Economics and Finance (INDEF) menyebut pembatasan BBM bersubsidi jenis pertalite dapat menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp34,24 triliun.
Direktur Eksekutif INDEF Esther SriAstuti menjelaskan hasil kajiannya tentang 4 skenario penghematan uang belanja negara jika kebijakan tersebut diterapkan. Skenario pertama, pembatasan berlaku untuk seluruh mobil plat hitam, mobil dinas, dan motor di atas 150 cc.
Kedua, pembatasan hanya untuk mobil pelat hitam dan mobil dinas. Ketiga, seluruh mobil pelat hitam, mobil dinas, dan motor di atas 150 cc dapat mengakses Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) namun dengan kuota tertentu.
Skenario keempat, hanya mobil plat hitam di atas 1.400 cc, mobil dinas, dan motor di atas 150 cc yang akan dikenakan pembatasan.
“Jika semua mobil pelat hitam dibatasi menggunakan pertalite (skenario pertama), anggaran fiskal dapat dihemat hingga RP34,24 triliun. Kalau hanya mobil saja (skenario kedua) yang dibatasi, maka Rp32,14 triliun. Dan jika kuotanya hanya mobil yang 60 liter ya (skenario ketiga), maka anggaran fiskal bisa dihemat sekitar Rp17,71 triliun,” kata Esther dalam keterangannya, Kamis (12/9).
Esther juga menyoroti pembatasan untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc yang berpotensi menghemat Rp14,81 triliun.
Meski demikian, ia mengingatkan kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini bisa berdampak pada daya beli masyarakat. Hal ini akan memicu gejolak perekonomian.
“Pembatasan Pertalite memang berpotensi mengurangi beban anggaran negara, namun di sisi lain, kebijakan ini juga beresiko menekan daya beli masyarakat dan memperburuk kontraksi ekonomi,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini perlu ditinjau ulang kembali mengingat kondisi perekonomian saat ini, termasuk inflasi yang tidak sebanding dengan kenaikan upah dan penurunan jumlah kelas menengah. Menurutnya, kebijakan tersebut belum tepat untuk diterapkan saat ini.
“Melihat daya beli masyarakat yang sedang melemah, serta inflasi yang tidak diimbangi dengan kenaikan upah, kebijakan ini perlu dipertimbangkan ulang,” tutupnya.
Pemerintah berencana membatasi penjualan bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite dan sun mulai 1 Oktober 2024. Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan menekan beban subsidi.
Pembatasan tersebut akan dilakukan dengan merujuk pada kebijakan pembelian BBM bersubsidi jenis sun yang telah diatur melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020. Dalam aturan ini, penjualan sun dibatasi berdasarkan kuota maksimal according to kendaraan setiap harinya.
Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini, yang juga melibatkan pembatasan maksimal pembelian harian dan penggunaan sistem QR code seperti yang sudah diterapkan untuk sun.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar kebijakan dapat diberlakukan efektif pada 1 Oktober 2024.
(lau/pta)