Bos Bapanas Ungkap Belum Ada Anak Buah yang Dicomot Badan Gizi
Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pangan Nasional (Ini panas) mengungkapkan pegawainya belum ada yang dicomot alias dipindahkan ke Badan Gizi Nasional untuk mengurus makan bergizi free of charge.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemindahan wewenang salah satu kedeputiannya yakni Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi nantinya diambil alih Badan Gizi Nasional.
Namun, Arief menegaskan, tidak ada satu pun pejabat Deputi II Ketahanan Pangan dan Gizi yang pindah ke Badan Gizi Nasional, termasuk Deputi II Nyoto Suwignyo.
“Belum, belum (pemindahan karyawan ke Badan Gizi Nasional). Belum (belum ada penawaran), ini masih ada orangnya (Deputi II Nyoto),” ucapnya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (4/9).
“Tergantung Badan Gizi (kapan akan ada penawaran). Yang jelas 20 Oktober (2024) itu pada saat Pak Prabowo (Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto) nanti bertugas, itu kan Pak Jokowi (Presiden Jokowi) penginnya semua langsung berjalan,” sambung Arief.
Ia menekankan mekanisme pemindahan karyawan tersebut dimungkinkan. Arief menyebut para aparatur sipil negara (ASN) di Deputi II Bapanas akan dipersilakan memilih, apakah ingin bertahan atau berkenan dipindah ke Badan Gizi.
Menurutnya, kasus tersebut mirip seperti pembentukan Badan Pangan Nasional dulu. Arief menyebut kala itu Bapanas masih bernama Badan Ketahanan Pangan (BKP) di bawah Kementerian Pertanian.
“Karyawan atau ASN itu diberikan kesempatan untuk memilih, apakah tetap di Kementerian Pertanian atau ke Badan Pangan yang dulunya BKP. Ini sama (pemindahan karyawan Deputi II ke Badan Gizi), nanti kita tawarkan kepada teman-teman (ASN),” jelas Arief.
“Intinya, apapun untuk melancarkan program makan bergizi free of charge, seperti Badan Pangan kan sharing mengenai apa yang sudah dikerjakan. Kudapan kan di Badan Pangan juga ada di Deputi II. Petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), segala memang bersama Badan Pangan, tetapi berikutnya semua itu adalah wewenang Badan Gizi Nasional,” tutupnya.
Pada pasal 55 Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional memang memperbolehkan peralihan pegawai negeri sipil (PNS) dari Bapanas. Asalkan, mereka adalah pegawai yang selama ini melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi.
(skt/pta)