Bos Badan Pangan Bantah Temuan BPK soal Perjalanan Dinas Fiktif
Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pangan Nasional (Ini panas) membantah dugaan perjalanan dinas fiktif, seperti dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bos Bapanas Arief Prasetyo Adi beberapa kali dicecar Anggota Komisi IV DPR RI soal temuan BPK. Ini termasuk laporan keuangan Badan Pangan yang mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP).
“WDP, ya memang kami akui harus kami perbaiki, tetapi di sini kalau yang kemarin disampaikan perjalanan dinas fiktif, tidak!” tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (4/9).
“Ini ada beberapa kegiatan-kegiatan yang memerlukan kembali bukti sudah dilakukan kegiatan. Kegiatannya ada, tidak fiktif, perjalanan dinas juga ada. Buktinya kemarin sudah kami selesaikan semua dengan BPK,” klaim Arief.
Ia mengaku heran dengan laporan BPK. Menurutnya, temuan yang bahkan belum dirilis laporannya sudah lebih dulu tersebar di media.
Arief menegaskan hal-hal seperti itu tidak sehat. Ia menyebut Badan Pangan Nasional tidak seperti yang dituduhkan.
“Bukan Badan Pangan yang tertinggi perjalanan dinas fiktif, tidaklah. Insyaallah tidak,” kata Arief.
“Pada saat proses itu berjalan, belum laporan pemeriksaannya keluar, sudah seperti itu. Jadi, sebenarnya sudah diselesaikan oleh tim kita yang terkait,” tandasnya.
BPK sebelumnya menemukan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) hingga Rp39,26 miliar pada 46 kementerian/lembaga (Okay/L) di 2023. Ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Pemerintah Pusat 2023.
Sejumlah penyimpangan tersebut, antara lain belum adanya bukti pertanggungjawaban senilai Rp14,75 miliar pada 14 Okay/L. Kemudian, penyimpangan perjalanan dinas fiktif di 2 Okay/L sebesar Rp9,3 juta serta belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran di 38 Okay/L senilai Rp19,64 miliar.
Khusus di Bapanas ditemukan dugaan penyimpangan Rp5.036.073.525. Ini adalah penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
(skt/sfr)