Yayasan Baitul Maal BRILiaN (YBM BRILiaN) mendapat kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional dari Kementerian Agama (kemenag).

Dapat SK Kemenag, YBM BRILiaN Jadi Lembaga Amil Zakat Skala Nasional




Jakarta, CNN Indonesia

Yayasan Baitul Maal BRILiaN (YBM BRILiaN) mendapat kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 458 Tahun 2024.

SK LAZNAS YBM BRILiaN ini diserahkan langsung Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin, kepada Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, yang merupakan Badan Pembina YBM BRILiaN, pada Rabu (24/7).

Dalam kegiatan ini juga dihadiri Ketua Dewan Pengawas Syariah YBM BRILiaN M. Amin Suma; Badan Pengawas YBM BRILiaN Achmad Royadi dan M. Candra Utama; Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Waryono Abdul Ghafur.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Kemudian, Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag DKI Jakarta Slamet Abadi, Wakil Ketua BAZNAS BAZIS DKI Jakarta Saat Suharto Amjad dan Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto.

Adapun pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.

Dalam sambutannya Catur Budi Harto menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan semua pihak, kepada BAZNAS dan Kemenag RI, atas amanat dan kepercayaannya sehingga YBM BRILiaN kini telah berstatus sebagai LAZ Skala Nasional.

Dengan demikian, ia berharap sinergi dan kolaborasi yang telah dijalin dapat terus ditingkatkan. Sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan ZIS.

“Selama 23 tahun kiprahnya, YBM BRILiaN tetap konsisten dalam peranannya mengelola dana ZIS di lingkungan BRI dan masyarakat pada umumnya secara amanah dan profesional dengan mengedepankan praktik-praktik pengelolaan yang Just right Company Governance dan taat terhadap regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pengurusan izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia,” kata Catur.

Dewan Pengawas Syariah YBM BRILiaN, M. Amin Suma menyampaikan, selama ini YBM BRILiaN senantiasa memegang penuh prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Sehingga, lanjut Amin, YBM BRILiaN tetap berada pada jalur yang tepat dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Masyarakat.

Sementara itu Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam Kemenag, memberikan pengarahannya terkait potensi zakat di Indonesia yang sangat besar yaitu di atas Rp400 T sementara yang baru terhimpun hanya Rp31 T. Hole yang sangat besar ini menjadi tanggung jawab kita semua, khususnya BAZNAS dan LAZ.

“Tantangan ini tentu harus dijawab dengan hadirnya pengelolaan ZIS yang baik dan berkualitas,” ujarnya.

“Dengan pengelolaan yang baik Insya Allah juga akan meningkatkan angka penghimpunan ZIS. Saya berharap pada tahun-tahun mendatang pengelolaan ZIS kita bisa di atas Rp 100 T,” kata Kamaruddin.

Ia juga menambahkan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antara Kemenag, BAZNAS, dan LAZ sehingga kedepannya dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama Dadang Permana selaku Ketua Badan Pengurus YBM BRILiaN menyampaikan laporan kinerja YBM BRILiaN. Salah satunya kinerja laporan keuangan 2023 dimana YBM BRILiaN meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ia menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas YBM BRILiaN dalam mengelola amanah ZIS masyarakat.

(dalam)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *