BEI Dikabarkan Pecat 5 Karyawan Karena Diduga Terima Gratifikasi
Jakarta, CNN Indonesia —
PT Bursa Efek Indonesia (PADA) dikabarkan telah memecat lima orang karyawan karena menerima gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya di bursa.
Mengutip Antara, kelima karyawan itu bekerja di Divisi Penilaian Perusahaan BEl. Divisi bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten.
Karyawan itu diduga aktif meminta sejumlah imbalan uang dan menerima gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya.
“Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat list dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” kata informasi itu.
Informasi itu menyebut praktik oleh lima oknum karyawan penilaian telah berjalan beberapa tahun. Praktik culas melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa.
Melalui praktek terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut membentuk suatu perusahaan (jasa penasehat), yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp20 miliar.
Proses penerimaan emiten untuk dapat masuk bursa ini, disinyalir juga melibatkan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan untuk menyatakan sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO saham, dan selanjutnya mencatatkan sahamnya di bursa.
Sementara itu Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna yang dikonfirmasi media pada Senin (26/8) kemarin tidak menjawab secara tegas soal kasus itu.
Ia hanya menyampaikan bahwa BEI berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola yang baik atau Just right Company Governance (GCG) dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
“Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” ujar Nyoman.
Jika terjadi pelanggaran etika yang melibatkan pegawai BEI, kata dia, pihaknya akan melakukan tindakan disiplin sesuai ketentuan inside BEI.
“Kami senantiasa menyampaikan kepada masyarakat, apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh karyawan BEI, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing Device – Letter to IDX pada hyperlink berikut https://wbs.idx.co.identity/,” ujar Nyoman.
(tanggal merah/pta)