Daftar Hal yang Halal dan Haram Dilakukan Para Pelamar CPNS
Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hal yang boleh dan dilarang bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pertamajika pelamar merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau PPK, mereka wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimum satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang (Pyb) instansi.
Keduajika pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP.
“Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama,” tulis BKN dalam akun instagram @bkngoidofficial, Selasa (20/8).
Kemudian, pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.
Pelamar CPNS bisa dianggap gugur atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan apabila melamar lebih dari satu instansi, jenis pengadaan, dan jenis jabatan. Kemudian apabila menggunakan dua nomor atau NIK yang berbeda.
“Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi maka dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan,” kata BKN.
Seleksi untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) kerap dinanti oleh masyarakat. Proses seleksi ASN sendiri terbagi menjadi dua jenis yakni untuk CPNS dan PPPK.
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pekerja kontrak alias bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sedangkan, PNS merupakan pegawai tetap.
Biasanya, seleksi CPNS dan PPPK dilaksanakan dalam waktu yang berdekatan. Khusus CPNS, pendaftaran telah dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Seluruh masyarakat bisa mengikuti apabila memenuhi syarat yakni berusia minimum 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Tahun ini, pemerintah menyediakan 250.407 formasi CPNS. Formasi ini terbagi untuk instansi pusat sebanyak 114.706 dan instansi daerah 135.701 formasi.
(fby/tanggal)