Menteri Keuangan Sri Mulyani mengizinkan pemerintah daerah (pemda) menggunakan dana transfer ke daerah (TKD) untuk membayar tunggakan iuran BPJS rakyatnya.

Sri Mulyani Izinkan Pemda Pakai Dana Switch Bayar Iuran BPJS Rakyat




Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengizinkan pemerintah daerah (pemda) menggunakan dana switch ke daerah (TKD) untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan orang-orangnya.

Izin itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51 Tahun 2024 tentang PMK Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Beleid itu diteken Sri Mulyani pada 5 Agustus 2024.

“Pembayaran kontribusi iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari switch ke daerah,” bunyi pasal 3 ayat 6 PMK 51/2024.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Adapun iuran Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp42 ribu in line with orang in line with bulan. Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh pemerintah pusat.

Namun, untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, pemda berkontribusi dalam membayar iuran bagi Peserta
PBI Jaminan Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah.

“Kontribusi iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayar oleh Pemerintah Daerah mulai tahun 2021,” bunyi pasal 3 ayat 5 PMK 51/2024.

Adapun dana switch ke daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. TKD merupakan bagian dari belanja negara dan terdiri dari Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dan Penyesuaian.

TKD digunakan untuk mendukung kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuan dari pemberian dana itu adalah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun kesenjangan antara sesama pemerintah daerah.

[Gambas:Video CNN]

(fby/tanggal)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *