Bos DJP Akan Otak Atik Pajak Kripto




Jakarta, CNN Indonesia

Bos Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto berencana mengotak-atik pajak crypto-.

Otak atik ini ia lakukan terkait perubahan fungsi kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan yang terjadi belakangan ini.

“Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari komoditas. Kemudian, saat dia berbalik instrumen keuangan maka aturannya harus kita regulate,” jelas Bimo usai Peluncuran Taxpayers Constitution di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (22/7).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Pajak kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.



Beleid itu kemudian direvisi dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Pemerintah membagi dua besaran PPN yang dikenakan dari transaksi kripto di Indonesia.

Pertamasebesar 1 persen dari tarif PPN yang berlaku jika transaksinya dilakukan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto terdaftar. Tarif tersebut kemudian dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto.

Kedua, dipungut 2 persen dari tarif PPN kalau pembeliannya dilakukan bukan dari Pedagang Fisik Aset Kripto terdaftar. Tarif ini juga dikalikan dengan general transaksi kripto tersebut.

Transaksi kripto juga dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran 0,1 persen atau 0,2 persen, tergantung penyelenggara transaksinya terdaftar atau tidak.

Pemerintah menugaskan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik selaku penukar untuk memungut, menyetor, dan melapor pajak kripto. Oleh karena itu, penukar Diperlukan untuk mempublikasikan bukti kolektor tentang transaksi crypto.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto kemudian menyuarakan rencana perubahan pajak kripto tersebut. Ia menyebut ada setidaknya 3 sumber penerimaan yang diincar DJP Kementerian Keuangan dari transaksi virtual, salah satunya kripto.

“Kita sedang merencanakan dan sedang memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan (pertama) pengenaan pajak transaksi atas aset kripto dan juga (kedua) penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion. Lalu (ketiga), juga digitalisasi dari transaksi luar negeri melalui platform luar negeri,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (14/7).

Bimo menyebut inisiatif kebijakan pemajakan transaksi virtual itu menghabiskan anggaran Rp8,62 miliar. Ia menjelaskan DJP masih perlu tambahan dana untuk program ini karena kebutuhannya tembus Rp10,33 miliar.

[Gambas:Video CNN]

(SKT/AGT)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *