BI Godok Fee ID, Transaksi Pembayaran hingga Pinjol Bisa Dipantau
Manggarai Barat, CNN Indonesia –
Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan sistem informasi knowledge transaksi keuangan masyarakat ID Pembayaran.
Inisiatif ini merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur knowledge BI Fee Data dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Financial institution Indonesia (BI) Dudi Dermawan Saputra mengungkapkan Fee ID akan menjadi fondasi dari sistem pembayaran yang transparan dan bertanggung jawab.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Fee ID akan menjadi tanda pengenal unik (Pengidentifikasi unik) untuk mengoptimalisasi knowledge granular. Dalam hal ini, sistem Fee ID akan mencatat profil keuangan masyarakat dan akan diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“ID pembayaran ini sangat kuat,” ujar Dudi dalam Editors Briefing 2025 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Jumat (16/7).
Sebagai gambaran, Fee ID akan mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan masyarakat seperti pendapatan hingga transaksi belanja yang menggunakan tabungan di financial institution, kartu kredit, hingga e-wallet.
Sistem ini juga bisa melihat investasi hingga beban utang individu, termasuk pinjaman on-line (pinjol).
Tak ayal, Dudi meyakini sistem ini bisa mendeteksi dini tindakan kecurangan (fraud) yang dilakukan masyarakat.
Menurut Dudi, knowledge Fee ID juga lebih akurat dalam menilai kondisi kesehatan keuangan. Pasalnya, sistem ini tak hanya melihat dari sisi pemasukan tetapi juga pengeluaran. Apabila besar pasar daripada tiang, kondisi keuangan pemilik Fee ID terkait bisa dibilang tidak sehat.
Dudi memastikan pihaknya akan mengembangkan infrastruktur yang mumpuni untuk menjaga keamanan dan privasi masyarakat. Apabila knowledge itu perlu dibagikan, pemilik knowledge terkait harus memberikan persetujuan agar tidak disalahgunakan.
Misalnya, seseorang akan mendapatkan notifikasi melalui handphone jika knowledge Fee ID-nya dibagikan ke financial institution tempat di mana dia mengajukan kredit atas persetujuannya.
“Kami (BI) akan melindungi pemilik Fee ID dan menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak diinginkan,” ujar Dudi.
Mengutip BSPI 2030, pemanfaatan Fee ID setidaknya mencakup tiga fungsi. Pertamasebagai kunci identifikasi untuk membentuk knowledge profil pelaku sistem pembayaran.
Keduasebagai kunci otentifikasi knowledge dalam pemrosesan transaksi. Ketiga, sebagai kunci unik dalam proses agregasi antara knowledge profil individu dengan knowledge transaksional yang granular.
Arah strategis dari pengembangan sistem ini adalah untuk membangun sistem knowledge sebagai barang publik demi penguatan integritas transaksi dan mendukung perumusan kebijakan.
(SFR)