Bos DJP Jamin Pajak Pedagang On-line Tak Bikin Harga Barang Naik




Jakarta, CNN Indonesia

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto memastikan penerapan pajak pedagang online oleh platform virtual tidak akan berdampak pada kenaikan harga barang di e-commerce.

“Enggak ada dong pengaruhnya (terhadap) inflasi, orang itu bukan pajak baru. Ini bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga,” kata Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (15/7).

Ia menjelaskan harga barang di platform virtual sudah mencakup kewajiban perpajakan dari para pedagang. Dengan atau tanpa pemungutan pajak oleh platform, para pedagang memang tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Jadi platform kan sudah jelas harganya. Mereka sudah menghitung kewajiban perpajakan. Tanpa melalui pemungutan platform, mereka juga harus comply,” ujarnya.



“Jadi kalau mereka mengisukan kenaikan harga atau teman-teman mengisukan kenaikan harga, itu berarti teman-teman yang mengisukan,” tegas dia.

Menurut Bimo, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini sudah sangat adil dan merupakan kelanjutan dari praktik yang selama ini sudah diimplementasikan.

“Coverage itu sudah sangat honest. Sesuai dengan apa yang selama ini sebenarnya diimplementasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan Shopee, Tokopedia, dan sejumlah platform e-commerce lainnya sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) pedagang on-line, sebagaimana tertuang dalam PMK 37/2025. Aturan ini resmi berlaku mulai 15 Juli 2025.

Melalui aturan tersebut, pihak platform bertindak sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang bertransaksi secara elektronik.

Peredaran bruto yang dimaksud adalah overall nilai penjualan sebelum dipotong diskon atau potongan lain.

Pedagang yang dikenakan pajak dalam aturan ini adalah mereka yang memiliki penghasilan lebih dari Rp500 juta in step with tahun, menggunakan rekening financial institution Indonesia atau sejenisnya, serta memiliki IP deal with atau nomor telepon berkode Indonesia.

Mereka wajib mengirimkan surat pernyataan penghasilan kepada platform tempat berjualan, yang kemudian dijadikan dasar pemungutan pajak mulai awal bulan berikutnya.

Selain market, PMK 37/2025 juga mencakup pelaku usaha lain seperti perusahaan jasa ekspedisi, asuransi, serta penyedia jasa yang turut memanfaatkan sistem perdagangan elektronik.

Adapun kebijakan ini bertujuan memperluas foundation pajak tanpa memberatkan pelaku usaha maupun konsumen.

[Gambas:Video CNN]

(OF/PTA)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *