Sri Mulyani Resmi Tunjuk Shopee Cs Pungut Pajak Pedagang On-line
Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menunjuk ShopeeTokopedia, dan platform market lainnya sebagai pemungut pajak pedagang on-line.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Beleid itu diteken pada 11 Juni 2025 dan resmi berlaku mulai hari ini.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Pihak lain ditunjuk oleh menteri sebagai pemungut pajak penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik,” tulis Pasal 2 Ayat 1 beleid tersebut, dikutip Senin (14/7).
Sri Mulyani menegaskan pungutan yang diambil dari pedagang on-line adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang dikantongi pedagang on-line.
Peredaran bruto dalam beleid tersebut diartikan sebagai imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Kriteria pedagang on line yang dipungut pajak diatur pada Bab Kedua PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Dua kriteria utamanya, yakni menerima penghasilan menggunakan rekening financial institution atau rekening keuangan sejenis serta bertransaksi dengan menggunakan alamat web protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.
“Termasuk pedagang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” tegas Pasal 5 Ayat (2) soal sasaran pedagang on-line yang dipungut pajak.
Sementara, penghasilan yang kena pajak diatur dalam Pasal 6 Ayat (6), yakni ketika pedagang on-line memperoleh peredaran bruto lebih dari Rp500 juta in line with tahun. Pedagang diharuskan bersurat kepada market tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut.
Surat pernyataan itu harus disampaikan paling lambat akhir bulan, ketika peredaran bruto pedagang on-line sudah melebihi Rp500 juta.
“Dalam hal pedagang dalam negeri menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (6), pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) wajib melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mulai awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan diterima oleh pihak lain,” jelas Pasal 7 Ayat (3) soal kewajiban Shopee, Tokopedia, Dkk.
(SKT/SFR)