Pelaporan data transaksi usaha dituangkan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.

Mengupas Pentingnya Pelaporan Information Usaha Secara Elektronik di Jakarta




Jakarta, CNN Indonesia

Para pemilik usaha di DKI Jakarta kini wajib lebih memahami tentang pelaporan information transaksi usaha. Sebab, hal ini berkaitan erat dengan kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Information transaksi usaha merujuk pada information rincian transaksi atau pembayaran yang diterima oleh wajib pajak dari subjek pajak atas penyediaan atau pengelolaan objek pajak.

Di Jakarta, kewajiban pelaporan information transaksi usaha telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan perubahan dari Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019, yang menekankan pentingnya pelaporan information transaksi usaha secara elektronik.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Ruang lingkup pelaporan information transaksi usaha wajib pajak secara elektronik berdasarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2022 meliputi kewajiban pelaporan information transaksi usaha secara elektronik. Kemudian meliputi juga tata cara pelaporan information transaksi usaha secara elektronik, penambahan, perbaikan, penggantian atau pengurangan berangkat pelaporan information transaksi usaha elektronik, peran serta masyarakat, dan apresiasi, pemantauan dan pengawasan.

Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2022 diatur bahwa wajib pajak yang wajib melaporkan information transaksi usaha meliputi sektor resort, restoran, hiburan, parkir, bahan bakar kendaraan bermotor, dan penerangan jalan. Sedangkan untuk ketentuan kewajiban wajib pajak atas pelaporan information transaksi usaha secara elektronik tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022.

Kepala Pusat Information dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa semua wajib pajak dalam sektor ini harus melaporkan seluruh information transaksi usahanya secara elektronik. Wajib pajak juga diwajibkan memasang perangkat on-line yang disediakan oleh petugas yang ditunjuk.

“Selain itu, wajib pajak menerima pemasangan perangkat on-line dari petugas yang ditunjuk oleh Badan. Pemenuhan kewajiban mulai terhitung pada saat tersampaikannya information transaksi usaha Wajib Pajak kepada Badan,” ujarnya.

Morris mengatakan, jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pelaporan, pemerintah akan memberikan surat peringatan secara bertahap. Surat peringatan pertama berlaku selama 7×24 jam, surat kedua selama 5×24 jam, dan surat ketiga selama 3×24 jam.

“Apabila setelah diberikan surat peringatan wajib pajak tidak memenuhi kewajiban, Kepala Badan dapat mengusulkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait, untuk mengenakan sanksi administratif di bidang perizinan usaha kepada wajib pajak,” ucapnya.

Sanksi Administratif Wajib Pajak

Bagi wajib pajak yang lalai dalam melakukan pelaporan information transaksi usaha secara elektronik dapat dikenakan sanksi administratif di bidang perizinan usaha. Adapun tahapan pengenaan sanksi administratif dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pengajuan Surat

Kepala Badan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait untuk pengenaan sanksi administratif.

2. Pengenaan Sanksi

Berdasarkan permohonan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian Usaha terkait mengenakan sanksi administratif secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Surat Rekomendasi

Dalam hal Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, Kepala Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait membuat surat rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

4. Penghentian Sementara

Berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala DPMPTSP melakukan penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan perizinan berusaha wajib pajak.

5. Rekomendasi Pencabutan Izin

Dalam hal sampai dengan jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada huruf d, Wajib Pajak belum melaksanakan kewajiban, maka Kepala Perangkat Daerah terkait membuat surat rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP.

6. Pencabutan Izin

Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kepala DPMPTSP melakukan pencabutan perizinan berusaha Wajib Pajak.

Atas dasar itu, Morris mengatakan, kewajiban pelaporan information transaksi usaha secara elektronik menjadi hal yang sangat penting bagi wajib pajak di sektor resort, restoran, hiburan, parkir, bahan bakar kendaraan bermotor, dan penerangan jalan.

“Peraturan ini mencakup ruang lingkup pelaporan, tata cara, dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh wajib pajak. Adapun sanksi administratif yang dapat diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan menjadi dorongan bagi pematuhan aturan ini,” tegas Morris.

Dengan adanya tahapan surat peringatan yang diberikan oleh Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk, Morris berharap wajib pajak dapat segera memenuhi kewajibannya dalam pelaporan information transaksi usaha secara elektronik.

Menurutnya, selain mendorong kepatuhan wajib pajak, peraturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah. Dengan memenuhi kewajiban pelaporan information transaksi usaha secara elektronik, para wajib pajak juga dapat berkontribusi terhadap pembangunan dan kemajuan ekonomi di DKI Jakarta.

“Mari bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan melalui pematuhan aturan perpajakan yang berlaku,” pungkas Morris.

(ori/ori)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *