DJP Klarifikasi soal Aturan Pajak Pedagang On-line: Masih Finalisasi
Jakarta, CNN Indonesia –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi soal ramai aturan pajak pedagang on-line yang diklaim sudah resmi dirilis.
Ini menyusul terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan aturan itu bukan mengatur penunjukkan market sebagai pemungut pajak pedagang on-line.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“PER-12/PJ/2025 mengatur batasan kriteria tertentu pihak lain serta penunjukan pihak lain perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam rangka implementasi Coretax DJP,” ucap Rosmauli saat dikonfirmasi Cnnindonesia.comSelasa (1/7).
Aturan tersebut memang tidak mengatur pajak penghasilan (PPh) pedagang on-line. Beleid yang diteken mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 22 Mei 2025 itu berisi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) dalam transaksi on-line.
Sementara, pajak pedagang on-line yang akan dipungut pemerintah berbentuk PPh Pasal 22. Rosmauli menekankan saat ini prosesnya masih dalam tahap finalisasi.
“Saat ini, peraturan mengenai penunjukan market sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di inner pemerintah,” tegasnya.
“Kepastian masa berlaku menunggu ketentuan ini diterbitkan. Begitu resmi diterbitkan, kami akan mengumumkannya secara terbuka dan memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi,” janji Rosmauli.
DJP Kemenkeu menekankan pihaknya menjaga prinsip kehati-hatian dalam rencana penerbitan aturan tersebut. Ia mengklaim langkah ini diperlukan agar aturan pajak pedagang on-line nantinya bisa diterima dengan baik dan berjalan lancar di lapangan.
Pemerintah sebelumnya menekankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap bakal bebas pajak.
Begitu pula dengan pedagang on-line dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta in step with tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22.
Sumber Reuters danang mengetahui rencana ini menyebut besaran pajak itu adalah 0,5 persen dari pendapatan penjual. Ini dipungut dari penjual toko on-line dengan omzet tahunan antara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar.
(SKT/SFR)