RI Pajaki Pedagang On-line di Shope Cs, Bagaimana Aturan Negara Lain?
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah berencana memungut pajak dari pedagang online di berbagai platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan lain-lain.
Pajak yang akan dipungut adalah pajak penghasilan (PPh) untuk UMKM dengan tarif 0,5 persen dari penjualan oleh e-commerce. Nantinya, Shopee Cs menyetorkan ke negara dalam kurun waktu tertentu. Pajak UMKM ini akan menyasar para pedagang on-line beromzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar in line with tahun.
“Saat ini, rencana penunjukan market sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dilansir detik, Rabu (25/6).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Bagaimana aturan pajak e-commerce di negara lain?
Lembaga riset dan analisis e-commerce Dice mencatat perbedaan perlakuan sejumlah negara terhadap pajak e-commerce. Berikut rangkumannya:
Malaysia
Negeri Jiran menerapkan pajak penjualan dan layanan untuk e-commerce. Merujuk aturan terbaru, dua pajak itu berada di stage 10 persen.
Malaysia berfokus memajaki barang-barang impor berharga murah. Mereka juga mengetatkan bea masuk bagi barang-barang impor sesuai negara asal.
Thailand
Ada dua pajak utama yang diterapkan Thailand untuk e-commerce. Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7 persen.
Pajak lainnya adalah pajak penghasilan. Pajak ini terbagi menjadi pajak penghasilan perorangan dan pajak penghasilan perusahaan.
Untuk perorangan, pedagang di e-commerce beromzet sampai 150 ribu baht tak kena pajak. Pedagang dengan omzet di atas itu terkena pajak progresif 5-35 persen.
Adapun pajak penghasilan perusahaan dikenakan 20 persen dari keuntungan bersih tahunan.
Vietnam
Pajak e-commerce di Vietnam mirip dengan yang akan diterapkan di Indonesia. Mereka mewajibkan e-commerce menarik, melaporkan, dan membayarkan pajak dari pedagang.
According to Januari 2025, pajak e-commerce Vietnam 5 persen. Namun, pajak itu bakal ditingkatkan pada 1 Juli berdasarkan aturan yang diketok November 2024
Singapura
Singapura menerapkan dua jenis pajak untuk e-commerce. Pertama, pajak penghasilan 17 persen in line with tahun.
Kedua, pajak barang dan jasa (GST) serupa PPN. Penjual on-line di Singapura wajib menarik 9 persen pajak GST, kecuali diterapkan berbeda berdasarkan perundang-undangan.
Pajak ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet lebih dari 1 juta dolar Singapura in line with tahun. Pajak juga hanya diberlakukan bagi penjualan yang berada di Singapura.
(DHF/PTA)