Daftar Hak Pekerja Korban PHK
Jakarta, CNN Indonesia —
Belakangan marak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa sejumlah karyawan di Indonesia. Jumlah pekerja yang menjadi korban melesat menjadi 44.195 orang in step with pertengahan Agustus ini.
Jumlah ini melesat dibanding PHK yang terdata Kementerian Ketenagakerjaan pada periode Januari-Juni 2024 yang baru sebanyak 32.064 orang. Sementara PHK pada periode Januari-Mei 2024 sebanyak 27.222 orang.
Sementara itu, mengacu knowledge Kemnaker, jumlah PHK in step with 31 Juli 2024 sebanyak 42.863 orang. PHK banyak didominasi industri pengolahan seperti tekstil, garmen dan alas kaki dengan jumlah 22.356 orang.
Penting bagi para pekerja untuk mengetahui apa saja hak yang harus didapat saat diberhentikan, khususnya pesangon.
Pesangon adalah hak yang wajib diberikan perusahaan saat melakukan PHK, bahkan untuk buruh yang bekerja di bawah satu tahun sekalipun.
Pemberian pesangon kepada buruh yang di-PHK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” bunyi Pasal 44 beleid tersebut.
Hak pekerja yang di-PHK juga tercatat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berikut daftar hak pekerja yang terkena PHK:
Selain pesangon, perusahaan juga wajib memberikan uang ganti beberapa hak buruh selama masa kerja:
A. cuti tahunan yang belum diambil dan belum habis masa berlakunya
b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Berikut besaran pesangon yang wajib dibayarkan saat melakukan PHK:
A. waktu kerja kurang dari 1 tahun, gaji 1 bulan
B. waktu kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, upah 2 bulan
C. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, upah 3 bulan
D. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, upah 4 bulan
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, upah 5 bulan
F. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, upah 6 bulan
G. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun upah 7 bulan
H. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, upah 8 bulan
Saya. masa kerja 8 tahun atau lebih, upah 9 bulan.
Besaran uang penghargaan masa kerja:
A. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, upah 2 bulan
B. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, upah 3 bulan
C. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, upah 4 bulan
D. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, upah 5 bulan
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, upah 6 bulan
F. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, upah 7 bulan
G. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, upah 8 bulan
H. masa kerja 24 tahun atau lebih, upah 10 bulan.
Apakah pekerja yang dirumahkan juga mendapatkan haknya?
Sebenarnya tak ada aturan pakem yang mengatur ketentuan perusahaan yang merumahkan karyawannya. Namun, pada saat pandemi covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran mengenai perusahaan wajib memberikan upah kepada karyawan yang dirumahkan.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, menyebutkan perusahaan wajib memberikan upah kepada karyawan, namun besarannya disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Dengan aturan ini, maka perusahaan yang merumahkan karyawan tetap wajib membayar gajinya, terlepas dari upah penuh atau tidak penuh.
Kemudian apa saja hak bagi pekerja yang surrender?
Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau surrender, hak yang wajib diterima berupa gaji yang belum dibayarkan atau sisa upah saat ia bekerja dan uang pisah jika ada di dalam aturan perusahaan.
Namun, di dalam UU 6/2023 disebutkan karyawan yang surrender wajib memenuhi beberapa persyaratan:
1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
2. tidak terikat dalam ikatan dinas
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
(berbagi/pikiran)