BPJPH Bocorkan Strategi Jitu Kantongi Sertifikat Halal dengan Mudah
Jakarta, CNN Indonesia –
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap strategi jitu meraih sertifikat halal dengan mudah bagi pelaku bisnis.
Direktur Sertifikasi Halal BPJPH Yanis Naini membeberkan cara tersebut saat menjadi pembicara di communicate display Indonesia Global Halal Competition (IIHF) 2025, Jakarta Global Conference Middle (JICC), Sabtu (21/6).
“Selama dokumen yang diperlukan itu bisa cepat, itu ya tentu prosesnya akan cepat,” kata Yanis.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Dia mengungkapkan pelaku usaha kerap mengalami kendala saat pengajuan sertifikat halal lantaran dokumen yang tidak lengkap.
Yanis menyarankan setiap pelaku usaha yang akan mengajukan sertifikasi halal hendaknya membaca syarat terlebih dahulu dan menyiapkan dokumen dengan cermat sebelum diusulkan.
Lebih lanjut, Yanis mengungkap ada dua skema yang bisa ditempuh untuk mengantongi sertifikat halal, yaitu skema reguler dan self claim.
Skema self claim untuk usaha yang tergolong kecil dan mikro serta memiliki risiko rendah, sedangkan reguler melibatkan lembaga pemeriksa halal untuk verifikasi dan audit.
Syarat dari dua skema itu, kata dia, juga tergolong mudah. Mereka harus menyediakan legalitas dokumen kepemilikan masing-masing usaha dan ikuti alurnya. Untuk skema self claim, kemungkinan diperlukan waktu 12 hari.
“Tapi bisa lebih cepat dari itu. Selama dokumen yang memang dibutuhkan itu bisa disiapkan. Jadi, selain cepat ini juga element ya,” ungkap Yanis.
Tahun ini, pemerintah menargetkan 3,5 juta sertifikat halal di Indonesia dengan fokus ke kemudahan akses bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui berbagai program, termasuk sertifikasi halal free of charge.
Untuk memenuhi goal itu, BPJPH membuka rekrutmen freelance untuk pendamping proses produk halal (P3H) sebanyak 10 ribu orang.
Di saat orang-orang khawatir dengan pengurangan, justru pada match ini BPJPH merekrut 10 ribu kesempatan kerja freelance sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H),” ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan nya kepada media di Jakarta, pada Jumat (20/06).
(satu/pta)