Kemenkeu Bakal Gabung WP Grup dalam Satu KPP yang Sama
Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memasukakn wajib pajak (WP) grup dalam satu kantor pelayanan pajak (KPP).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menilai hal itu dilakukan agar lebih memudahkan dalam pendataan maupun pembayaran pajak dari WP grup.
WP grup atau perusahaan grup merupakan kumpulan dua atau lebih WP dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
“Jadi ke depan akan lebih memudahkan bagi kami dan WP untuk menunaikan kewajiban perpajakannya, ketika kita kumpulkan satu grup dalam satu kantor pelayanan pajak,” kata Suryo dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak di Jakarta, Jumat (26/7).
Menurutnya, tak sedikit WP yang tergabung dalam satu grup usaha. Namun, usaha mereka tersebar di beberapa KPP.
Soryo mencontohkan beberapa WP badan yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar atau Massive Tax Place of work (LTO). Di sisi lain, anak usaha mereka ada yang terdaftar di KPP Madya.
Oleh karena itu, nantinya WP grup itu akan dikelola di satu KPP yang sama.
“Bahwa inisiasi kantor pajak besar LTO dan kantor pajak khusus akan kami lakukan penyusunan kembali. Dan di sana akan diisi WP yang sifatnya grup,” jelas Suryo.
Pemerintah meraup Rp1.869,2 triliun dari pajak sepanjang 2023. Penerimaan pajak itu melampaui goal APBN 2023, yaki sebesar Rp1.718 triliun.
Angka tersebut juga melampaui goal di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 yang mencapai Rp1.818,2 triliun.
Sementara sepanjang semester I 2024, pemerintah raup setoran perpajakan Rp1.028 triliun. Penerimaan pajak hingga cukai ini baru mencapai 44,5 persen dari goal di APBN 2024.
(mrh/sfr)