Berontak, Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex Minta Aset Kembali
Jakarta, CNN Indonesia –
Dua putra pendiri PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto berontak dengan menggugat tim kurator Sritex dan tiga afiliasinya dalam perkara pailit ke Pengadilan Niaga (PN) Semarang.
Gugatan tercatat dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg pada Jumat (16/5).
Dalam gugatan yang dilayangkan melalui kuasa hukum Slamet Riyadi, para penggugat meminta agar ratusan aset tanah dan bangunan milik pribadi mereka segera dikeluarkan dari daftar aset pailit.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Aset-aset tersebut sebelumnya tercatat dalam perkara No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg yang menempatkan Sritex beserta PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dalam standing pailit.
Dalam petitum provisi, para penggugat meminta majelis hakim memerintahkan kurator untuk “menghapus terlebih dahulu” seluruh aset atas nama mereka dari daftar aset pailit hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.
Mereka menyatakan tanah dan bangunan yang dimasukkan ke dalam daftar tersebut bukan milik perusahaan, melainkan properti pribadi.
General ada lebih dari 150 bidang tanah yang disengketakan. Sebagian besar berlokasi di Surakarta, Karanganyar, Sukoharjo, dan Wonogiri, dengan luas bervariasi mulai dari puluhan meter hingga ribuan meter persegi.
Aset milik Iwan Kurniawan antara lain mencakup lahan di Sroyo, Karanganyar seluas 8.165 meter persegi dan lahan di Sukoharjo seluas 7.722 meter persegi. Sementara aset atas nama Iwan Setiawan antara lain berada di Mojorejo, Sukoharjo dengan luas 10.638 meter persegi.
Selain aset individu, keduanya juga mencantumkan aset yang dimiliki bersama, termasuk sejumlah bidang tanah di Purwosari, Surakarta dan Jetis, Sukoharjo.
Dalam pokok perkara, para penggugat meminta agar pengadilan mengakui mereka sebagai pemilik sah seluruh aset tersebut berdasarkan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (SHGB).
Dengan pengakuan tersebut, mereka menuntut agar aset-aset pribadi tersebut dikeluarkan sepenuhnya dari boedel pailit keempat perusahaan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kurator yang tergabung dalam tim hukum Denny Ardiansyah.
Gugatan ini menambah dinamika dalam proses penyelesaian utang-piutang Sritex dan anak usahanya yang sebelumnya telah mencapai tahap homologasi di pengadilan.
(Bagian/Harga)